Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:04 WIB | Kamis, 01 Desember 2016

Kepala Kanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Diperiksa KPK

Kepala Kanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Diperiksa KPK
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Haniv (tengah) enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/12). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. (FOTO: Dedy Istanto)
Kepala Kanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Diperiksa KPK
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Muhammad Haniv menghindari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan pajak yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Diperiksa KPK
Muhammad Haniv usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan pajak yang melibatkan tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Diperiksa KPK
Muhammad Haniv berusaha menghindari kejaran awak media setelah dia selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Rajesh Rajamohanan Nair yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta, Muhammad Haniv bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (1/12).

Muhammad Haniv diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan penanganan pajak PT E.K Prima.

Haniv yang mengenakan kemeja putih keluar sekitar pukul 18.20 WIB dan tidak memberikan komentar kepada awak media terkait dengan pemeriksaannya.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11) lalu dengan menetapkan dua tersangka yaitu, Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home