Kerabat Menuntut 12 Orang Hong Kong Yang Ditahan China Dibebaskan
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Kerabat dari 12 aktivis Hong Kong yang ditahan di laut oleh otoritas China menyerukan agar mereka dikembalikan, dan mengatakan hak hukum mereka dilanggar.
Pada konferensi pers yang emosional, hari Sabtu (12/9) kelompok itu mengatakan kerabat mereka harus diizinkan untuk bertemu dengan pengacara yang mereka sewa sendiri, bukan yang ditunjuk oleh otoritas China.
Mereka juga mengatakan bahwa mereka harus diberikan obat-obatan yang dibutuhkan, diizinkan untuk menelepon keluarga mereka dan akhirnya diizinkan kembali ke Hong Kong.
Para kerabatnya mengenakan topeng, kerudung, kacamata hitam, jaket, dan topi untuk menyembunyikan identitas mereka di depan kamera televisi.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, mengatakan pada hari Jumat (11/9) bahwa AS "sangat prihatin" bahwa 12 orang itu telah ditolak aksesnya ke pengacara pilihan mereka, bersama dengan kurangnya informasi tentang kesejahteraan mereka dan tuduhan terhadap mereka.
AS Mempertanyakan Pemimpin Hong Kong
“Kami mempertanyakan komitmen Chief Executive (Carrie) Lam untuk melindungi hak-hak penduduk Hong Kong, dan meminta pihak berwenang untuk memastikan proses yang semestinya,” kata Pompeo, merujuk pada Carrie Lam, pemimpin Hong Kong.
Lam mengatakan pada hari Selasa (8/9) bahwa 12 orang itu harus "ditangani sesuai dengan hukum daratan" jika ditangkap karena melanggar hukum China.
Penahanan 12 orang, termasuk seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun, menyusul pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru yang meluas di bekas koloni Inggris itu, yang didera oleh protes anti pemerintah selama berbulan-bulan sejak tahun lalu.
Para kritikus mengatakan undang-undang tersebut merupakan tindakan keras besar-besaran terhadap kebebasan berbicara dan aktivitas politik oleh oposisi dan selanjutnya mengikis kebebasan sipil yang dijanjikan kepada Hong Kong di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" yang berlaku sejak kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.
Ke-12 orang itu dilaporkan berusaha mencapai pulau berpemerintahan sendiri di Taiwan dengan speedboat ketika mereka ditangkap oleh penjaga pantai China dan ditahan di kota Shenzhen pada 23 Agustus. Mereka tidak berkomunikasi sejak saat itu.
Ribuan orang ditangkap selama gerakan protes dan lainnya terus dicari oleh otoritas Hong Kong dan daratan. Undang-undang keamanan yang baru melarang aktivitas pemisahan diri, subversif, dan teroris, serta kolusi dengan pasukan asing, dengan hukuman hingga penjara seumur hidup. (AP)
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...