Kerusuhan Kendal: Presiden Cukup Perintahkan Polri untuk Bertindak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan agar Presiden memerintahkan aparat Polri untuk bertindak tegas atas kerusuhan yang melibatkan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, Jawa Tengah. FPI adalah bagian dari masyarakat yang harus diproses secara hukum apabila melakukan kesalahan dan membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Saleh berharap Presiden tidak terpancing mengeluarkan pernyataan yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menjatuhkan harkat dan martabat Kepala Negara. Apabila Polri berhasil menangani kasus itu dengan baik, maka hal itu akan menjadi keberhasilan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sebaliknya, walaupun Presiden memberi pernyataan langsung, apabila Polri gagal menangani kasus itu, maka hal itu juga akan menjadi kegagalan pemerintahan Presiden SBY," kata dia melalui pesan singkat yang diberitakan Antara, Selasa (23/7) malam.
Ke depan, tutur Saleh, Presiden tidak perlu turun tangan langsung menanggapi kasus seperti itu. Menurut dia, cukup menteri dan pejabat kepolisian yang menanggapinya.
Saleh mengatakan wacana yang diangkat belakangan ini justru tidak produktif. Apalagi ada kelompok tertentu yang mengaitkan kejadian itu dengan upaya pembubaran FPI yang bisa menjadi isu liar apabila dikaitkan dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan yang diberlakukan belum lama ini.
"Pada titik tertentu, Presiden seakan-akan berhadapan setara dengan pimpinan FPI yang kemudian dituduh melakukan fitnah. Tuduhan fitnah yang dilakukan Kepala Negara tentu merupakan tuduhan serius," tuturnya.
Ngawur
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan, menilai Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, keliru bersikap dengan menyebut Presiden RI pecundang gara-gara memberi teguran. "Jelas itu `ngawur` karena FPI tidak bisa menantang presiden, yang berdiri di atas semua golongan."
Menurut dia, tindakan FPI itu provokatif, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan. FPI bentrok dengan warga lokal sehingga seorang perempuan lokal yang tak tahu apa-apa akhirnya tewas dan semua elemen masyarakat wajib prihatin.
"FPI seharusnya menyadari bahwa Islam adalah agama damai bukan sebagai ajaran provokatif dan lekat dengan kekerasan," kata dia. Tindakan Front Pembela Islam (FPI) "ngawur" karena bertindak semau mereka dengan main hakim sendiri menertibkan lokasi pelacuran di Kendal, Jawa Tengah, yang beroperasi di bulan Ramadhan.
"Prinsip `amar makruf nahi mungkar` (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran) itu bukan berarti semau `gue` main hakim sendiri. `Sweeping` atau sapu bersih oleh FPI apapun alasannya jelas mengangkangi hukum," kata dia melalui pesan elektronik yang juga dilansir Antara, Selasa.
Dia mengatakan, FPI melewati kewenangan kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya bergerak jika terjadi pelanggaran hukum.
"Ricuh di Kendal itu memang harus disikapi tegas oleh presiden. Negara tak boleh kalah berhadapan dengan elemen yang menggunakan provokasi kekerasan. Jika negara membiarkan dan mendiamkan `sweeping` FPI, maka bisa menjadi sebuah contoh buruk," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Tiga Tersangka
Kerusuhan di Kendal telah ditangani jajaran Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah. Polisi di sana telah menetapkan tiga orang anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden bentrokan massa yang mengakibatkan satu korban meninggal pada hari Kamis (18/7).
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto, tiga tersangka itu adalah pengemudi kendaraan roda empat yang bernama Sonny Haryono serta dua orang lainnya, yakni SY dan BA, telah dijadikan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sonny diduga melanggar Pasal 359 KUHP.
Hati-hati, Mencium Bayi dapat Berisiko Infeksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sistem kekebalan tubuh bayi belum sepenuhnya berkembang ketika lahir, seh...