Seleksi Hakim Agung: Apabila Koruptor Mengajukan Kasasi, Hukuman Diperberat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi perlu diperberat, karena kualitas kejahatannya. Kalau ada koruptor mengajukan kasasi ke MA, hukumannya diperberat. Pendapat ini dikatakan Calon Hakim Agung, Dr. Adam Hidayat Abuatiek, S.H.,M.H., dalam wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung kamar Pidana pada Rabu (24/7) di Gedung Komisi Yudisial (KY). Selain dari ketujuh komisioner KY yang menjadi panelis, maka hari ini ada panelis lain, Prof. Dr. Abdul Muktie Fajar, S.H., M.H. dan Dr. J. Djohansjah, S.H.,M.H. dari Makhamah Agung. �Bentuk dakwaan bagi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi harus kumulatif dakwaannya karena pidananya berbeda, walau sumber dananya sama.� kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ini. Mereka yang dimasukkan dalam tindak pidana korupsi harus dinaikkan hukumannya, tidak hanya itu tetapi Adam Hidayat melihat bahwa kualitas kejahatan terlampau berat. �Menurut saya tindak pidana korupsi harus dinaikkan hukumannya, walau terkadang hal ini kasuistis, saya lihat putusan tindak pidana korupsi harus diperberat, Tipikor harus diperberat hukumannya karena kualitas kejahatannya,� kata Adam. Dalam kaitannya dengan sebuah teori, seperti yang ditanyakan salah satu komisioner KY, Ibrahim, Adam Hidayat tidak dapat menjelaskan tentang Broken Window Theory, dalam pertanyaan yang diajukan oleh Ibrahim Adam Hidayat menjawab tidak tahu. Kemudian Ibrahim memberikan jawaban yang benar disertai dengan contoh. �Begini Pak Adam. Broken Window Theory itu bukan jendela yang pecah, akan tetapi perkara yang sekecil apapun tetap harus disidangkan, bukan sekedar memberi efek jera bagi pelakunya tetapi diharapkan tidak akan terulang kasus serupa di kemudian hari dan di tempat lain,� kata Ibrahim. Dalam menjawab pertanyaan mengenai hukuman mati, Adam Hidayat mengatakan akan sangat selektif menerapkan hukuman mati. �Hukuman mati saat ini masih berlaku dan saya setuju dengan hal itu, tetapi untuk penerapannya harus saya lakukan secara selektif,� kata Adam. Adam Hidayat mengatakan bahwa sehubungan dengan kasus Susno Duadji, seharusnya menurut pasal 197 KUHAP tentang masa penahanan seseorang setelah menjalani proses di pengadilan maka seharusnya terpidana langsung ditahan, dan proses peradilan yang mendakwa Susno saat di Pengadilan TInggi kurang mempertimbangkan masa sidang dan masa tahanan.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...