Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 14:03 WIB | Rabu, 24 Juli 2013

Seleksi Hakim Agung: Asnahwati Tak Setuju Remisi Bagi Koruptor

Calon Hakim Agung, Asnahwati S.H.,M.H., dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, (24/7) (foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Calon Hakim Agung, Asnahwati S.H.,M.H., tidak setuju remisi diberikan untuk koruptor. "Tindak Pidana Korupsi melanggar hak-hak orang lain yang mencakup berbagai aspek kehidupan yang tidak perlu diberikan pengurangan hukuman (remisi),"  kata Asnahwati dalam wawancara terbuka Calon Hakim Agung kamar Pidana yang pada Rabu (24/7) di Gedung Komisi Yudisial (KY).

“Remisi merupakan hak setiap warga negara dan sedang menjalani proses hukum, tetapi menurut rasa keadilan masyarakat saat ini, korupsi kejahatan sangat berat karena melanggar hak-hak ekonomi orang lain atau institusi lain, maka saya tidak setuju diberikan,” kata Ashnawati.

Saat Imam Ansori Saleh, salah satu komisioner KY menanyakan tentang pemiskinan bagi pelaku korupsi, Ashnawati menyatakan tidak sependapat dengan Imam tentang wacana tersebut karena yang dipentingkan bukannya kehidupan miskin bagi koruptor, menurut Ashnawati pemiskinan itu masih sulit dibuktikan dan terlalu abstrak. Ashnawati lebih memilih opsi koruptor kembalikan kerugian keuangan negara.

“Saya tidak setuju dengan pemiskinan, karena percuma dimiskinkan tetapi dia tidak bisa mengembalikan keuangan Negara yang hilang akibat korupsi,” kata Ashnawati.

Salah satu Komisioner KY, Ibrahim menanyakan tentang definisi istilah-istilah hukum, antara lain thought wrong (kesalahan konstruksi hukum), moral wrong (kesalahan moral suatu masyarakat) dan civil wrong (kesalahan seseorang berbuat pidana) kepada Ashnawati,  dia menjawab bahwa Ashnawati mengkategorikan bahwa saat ini tidak hanya korupsi yang termasuk kejahatan civil wrong dan melanggar civil law. Korupsi termasuk kejahatan pelanggaran moral ketiganya.

“Perkara korupsi yang ada saat ini penting dikategorikan peraturan tersendiri karena ada thought wrong, moral wrong, dan civil wrong. Saat ini menurut saya korupsi adalah kejahatan yang tergolong dalam ketiga istilah tersebut karena korupsi menimbulkan kerugian, mengambil hak-hak paling mendasar dari rakyat, kejahatan pidana, dan mengambil hak hidup orang banyak,” jawab Ashnawati.

Wanita yang saat ini menjabat sebagai salah satu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menjawab pertanyaan Abbas Said, Wakil Ketua KY tentang kasus penyerangan Cebongan, Yogyakarta.

"Tentang kasus cebongan memang masuk ke peradilan militer karena menurut konstitusi seharusnya diadili di Pengadilan Militer tetapi secara undang-undang dimasukkan peradilan umum," kata Ashnawati.

Selain dari ketujuh komisioner KY yang menjadi panelis, maka saat ini ada juga panelis lain yakni Prof. Dr. Abdul Muktie Fajar, S.H., M.H. dan Dr. J. Djohansjah, S.H.,M.H. dari Makhamah Agung. Abdul Mukti Fajar kebagian bertugas bertanya tentang kekuasaan kehakiman dan undang-undang kehakiman kepada setiap calon hakim agung, dan Djohansjah menanya tentang prosedur teknis Mahkamah Agung.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home