Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:41 WIB | Senin, 16 Mei 2016

Keterbukaan Informasi Nasional Belum Sesuai Harapan

Acara “Mengawal Keterbukaan Informasi Pemerintahan Desa” dalam Peringatan Delapan Tahun UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta Pusat. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) menjadi sangat penting dalam kepeloporan dan harga diri Indonesia di mata internasional sebagai sarana sosialisasi terus-menerus terhadap Undang-Undang Komisi Informasi Pusat (UU KIP), tetapi pada umumnya yang saat ini masih belum sesuai harapan.

Hal itu diutarakan oleh Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, hari Senin (16/5), pada acara “Mengawal Keterbukaan Informasi Pemerintahan Desa” dalam Peringatan Delapan Tahun UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta Pusat.

Meski begitu, sejak UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa diundangkan, banyak sekali respons dalam implementasinya yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait, baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga sosial masyarakat (LSM), perguruan tinggi, kalangan swasta, maupun stakeholders lain di tingkat nasional dan daerah/lokal.

“Komisi Informasi sendiri sudah merespons UU Desa dan implementasinya dalam berbagai bentuk antara lain dengan diskusi publik dan focus group discussion (FGD) yang mengangkat tema utama desa dalam penerbitan media cetak, menyusun pedoman standar layanan, hingga menjadi narasumber di media yang membahas masalah desa,” kata Abdul.

Selain itu juga telah ada upaya membuat standar layanan informasi yang dilakukan baik oleh KIP, yang sedang dalam proses, maupun daerah.

“Bahkan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur pada tanggal 20 April lalu sudah me-launching Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) juga sudah ditindaklanjuti dengan MoU antara Bupati Soppeng, Supriansa, dengan KI Sulsel, di hadapan seluruh pemimpin daerah setempat dan kepala desa se-Sulsel,” ujar Abdul.

Upaya lain yang telah dilakukan KIP adalah mendiskusikan tentang pengawasan dana desa bersamaan dengan hari acara Pemeringkatan Badan Publik tanggal 12 Desember 2014 dengan mantan Ketua Pansus UU Desa yang sekarang menjabat Ketua Komite I DPR RI, Ahmad Muqowam dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo. “Ini artinya, secara waktu belum genap satu tahun UU Desa diundangkan, tetapi KIP sudah meresponsnya secara implementatif,” ucap Abdul.

Respons Komisi Informasi Provinsi cukup cepat dan memadai.

“Di berbagai daerah, selain dilakukan diskusi publik dan sosialisasi keterkaitan dengan keterbukaan informasi publik desa dan yang sudah me-launching SLIP seperti KI Jatim dan membuat MoU seperti KI Sulsel. Bahkan beberapa KI Daerah juga membuat semacam pedoman terkait, meski tidak di-launching ke publik secara luas dan berbagai sosialisasi,” katanya.

Bagi KI yang harus mengawal UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang UU KIP yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008, maka implementasi UU Desa merupakan hal penting, karena berhubungan dengan penciptaan tatakelola pemerintahan  yang baik, transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan adanya partisipasi rakyat. “Banyak keterkaitan antara UU KIP dengan UU Desa dan Pemerintah Desa sebagai Badan Publik,” ucap Abdul.

KI berkepentingan dengan seluruh Badan Publik di Indonesia secara generik, sehingga sangat luas cakupannya serta berhubungan dengan semua Badan Publik yang jumlahnya mencapai ratusan ribu bahkan jutaan.

“Oleh karenanya, perlu pendekatan, pendalaman, dan aplikasi secara sektoral agar keterbukaan informasi publik lebih gampang dipahami dan lebih efektif meraih tujuan seperti diamanahkan UU. Termasuk di sektor Badan Publik Desa,” ia menambahkan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home