Ketua DPR Minta Menpan-RB Sikapi Larangan Terima Parcel KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN,COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto, mengaku belum menerima surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait imbauan agar pejabat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menerima parcel (bingkisan) pada hari lebaran.
“Sampai sekarang belum,” ujar Novanto kepada satuharapan.com, di Lantai 3, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (3/7).
Meski belum menerima, politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), untuk segera menindaklanjuti.
“Tentu kita serahkan kebijakan ini pada Menpan-RB untuk segera menindaklanjuti apabila surat tersebut ada,” ujar Novanto.
Dia mengungkapkan, setiap anggota dewan memang tidak boleh menerima gratifikasi, dan segala barang yang diterima dari pihak-pihak lain harus dilaporkan kepada KPK. “Misalnya kami dapat kurma dari salah satu duta besar yang begitu banyak untuk disalurkan pada pihak berkepentingan, itu kita juga laporkan pada KPK,” ujar Ketua DPR RI itu.
Saat ditanya apakah akan mengimbau anggota dewan agar tidak menerima bingkisan, Novanto menyampaikan seluruh anggota dewan telah memahami masalah penerimaan bingkisan. Kalaupun ada yang menerima, dia yakin anggota tersebut akan memberikan laporan secara intensif.
“Anggota dewan sangat tahu baik buruk daripada masalah penerimaan hadiah, jadi tidak akan lakukan hal demikian. Mereka juga secara intensif akan memberi kontribusi besar untuk melaporkan,” ucap Novanto.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK menghimbau pejabat negara dan PNS tidak menerima pemberian hadiah atau bingkisan pada hari lebaran.
"KPK menghimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan yang ada hubungannya dengan jabatannya. Pejabat yang menerima bingkisan itu memang dikatakan kategori gratifikasi," kata Ruki, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, hari Kamis (2/7).
Walaupun bingkisan berupa makanan, KPK tetap tidak menyarankan untuk diterima para pejabat negara.
KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, bingkisan, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...