Ketua KPK Sampaikan Kronologi Lengkap OTT Damayanti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – KPK melalui Agus Rahardjo, hari Kamis (14/1), menjabarkan kronologi serta nama-nama yang terkait dalam dugaan kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (Kemenpupera) yang salah satunya didalangi oleh seorang penyelenggara negara berinisial DWP. DWP diduga adalah Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, periode 2014-2019.
“Tidak hanya kemarin, KPK sudah beberapa hari melakukan operasi itu. Kemarin dari empat lokasi terpisah, enam orang kemudian kita bawa ke KPK. Pertama adalah Julia Prasetyarini (swasta), Dessy A Edwin (swasta), Abdul Khoir (swasta), dan Damayanti Wisnu Putranti (penyelenggara negara),” kata Agus di Gedung KPK Jakarta.
Kronologi OTT pada hari rabu (13/1) dimulai pada pukul 17.00 WIB, KPK mengamankan dua orang di lokasi terpisah, pertama, Julia di daerah Tebet dan Dessy di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta selatan. Sebelumnya, keduanya bertemu dengan Abdul di kantor PT Windu Tunggal Utama (WTU) Jakarta selatan. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang dari Abdul kepada Julia dan Dessy. Setelah serah terima uang itu, ketiganya berpisah.
Agus menjelaskan bahwa Julia ditangkap KPK ketika sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya, sedangkan Dessy ditangkap saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK menangkap Abdul di daerah Kebayoran.
Dari tangan Julia dan Dessy, KPK mengamankan uang masing-masing sejumlah S$ 33.000.
Sebelumnya, Julia telah menerima uang sebesar S$ 33.000 yang telah diambil oleh Damayanti melalui sopirnya di kediaman Julia pada hari Rabu (13/1) dini hari. Setelah ketiga orang tersebut ditangkap, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung Jakarta selatan dan menangkap Damayanti.
Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama karena dari total suap berjumlah sekitar S$ 404.000.
“Suap diberikan untuk mengamankan suatu proyek dari salah satu kementerian. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, kemudian hari ini dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh semua pimpinan KPK,” tutur Agus.
Sejalan dengan itu, KPK menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai terduga penerima suap. Kepada ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 12 A/12 B dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 UH, dan terhadap Abdul, KPK menetapkannya sebagai terduga pemberi suap. Abdul disangkakan oleh KPK telah melanggar pasal 5 ayat 1 A/1 B dan Pasal 33 UU Tipikor.
Editor: Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...