Ketua MPR: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg untuk Pangkas Ongkos Distribusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang warung pengecer menjual tabung gas Elpiji tiga kilogram diharapkan bisa memangkas mata rantai ongkos distribusi dari tingkat agen hingga pengecer, yang selama ini memicu harga menjadi mahal.
“Karena ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Senin (3/2).
Ia mengatakan, faktor lain yang juga menyebabkan kenaikan harga Elpiji 3 Kg adalah jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir yang turut berperan dalam peningkatan ongkos logistik.
Selain itu, Ketua MPR menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran. “Karena subsidi itu kan sesuatu yang sudah dikeluarkan oleh negara. Maksudnya subsidi itu diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” katanya.
Mulai hari Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan aturan baru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 Kg kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.m untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Perlu Ditinjau Kalangan Yang Berhak Beli Elpiji 3 Kg
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa perlunya dilakukan peninjauan kembali terkait dengan kalangan masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi masyarakat yang mengalami tekanan tidak hanya kelas ekonomi bawah saja, namun juga kelas menengah. “Definisi daripada tidak tepat sasaran itu mungkin perlu ditinjau ulang kembali. Karena kondisi di masyarakat sekarang, yang mengalami tekanan ekonomi itu bukan lagi kelas miskin saja, tapi kelas menengah juga,”kata Faisal dikutip Antara di Jakarta, Senin.
Kelas menengah saat ini memiliki range yang lebar, dengan terdapat yang mendekati rentan miskin dan terdapat yang mendekati kelas atas, sehingga perlu didefinisikan kembali kelayakan masyarakat yang boleh mengakses LPG 3 Kg.
“Kelayakan masyarakat itu semestinya bukan hanya yang kalangan miskin. Tapi, kemudian mesti dilihat juga yang sebagian kalangan menengah sekarang itu sedang tidak baik-baik saja sebetulnya kondisinya,” ujar Faisal.
Dia menyebut perlunya dipersiapkan sistem distribusi yang matang, supaya tidak terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di kalangan masyarakat. “Ini yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan daripada sistem distribusinya. Karena kalau tidak, yang terjadi tentu saja nanti terjadi kelangkaan karena sudah dilarang dulu disalurkan ke pengecernya,” kata Faisal.
Selain itu, lanjutnya, perlunya dilakukan sosialisasi yang intens untuk menghindari panic buying karena tidak pahamnya masyarakat terkait dengan proses transisi distribusi Elpiji 3 Kg. “Sosialisasi yang baik untuk menghindari panic buying,” katanya. Kebutuhan terhadap LPG 3 Kg sangat besar bagi kalangan ekonomi bawah, kalangan ekonomi menengah rentan, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Editor : Sabar Subekti
Rusia dan Ukraina Saling Menyalahkan Atas Serangan di Sekola...
KIEV, SATUHARAPAN.COM-KiEv dan Moskow saling menyalahkan pada hari Minggu (2/2) atas serangan terhad...