Ketua Partai Ekstrem Kanan Yunani Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara
ATHENA, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin “Golden Dawn Party” (Partai Fajar Emas), partai sayap kanan Yunani, pada hari Rabu (14/10) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Pengadilan juga menjatuhkan Giorgos Roupakias, seorang yang mengaku sebagai anggota Golden Dawn, hukuman seumur hidup atas pembunuhan juru kampanye anti fasis dan artis hip-hop tahun 2013, Pavlos Fyssas.
Pemimpin partai Golden Dawn, Nikos Michaloliakos, dan enam mantan anggota parlemen partai termasuk Ioannis Lagos dihukum karena "memimpin organisasi kriminal" pekan lalu. Semua, kecuali satu, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada hari Rabu.
Sebelas mantan anggota parlemen lainnya dipenjara antara lima dan tujuh tahun karena menjadi anggota organisasi kriminal.
Jaksa Yunani berhasil berargumen bahwa 68 anggota Golden Dawn, yang masuk parlemen pada 2013, saat negara itu menghadapi krisis keuangan yang melumpuhkan, telah memerintahkan, atau setidaknya menyadari, pembunuhan Fyssas dan berbagai kejahatan lainnya termasuk pemukulan terhadap nelayan Mesir.
Mereka mengatakan ini membuat partai politik populis neo Nazi menjadi kelompok kejahatan terorganisir. Penangkapan akan dilakukan setelah pengadilan mendengar argumen akhir untuk pertimbangan masa percobaan. (euronews.com)
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...