KH Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
BOGOR,SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj secara gamblang menyatakan dukungan atas penetapan hukum vonis mati terhadap bandar dan pengedar narkoba.
Menurut Kiai Said, pengedar dan bandar mesti dihukum jauh lebih dibanding sekadar penyalahguna narkoba.
“Pada bandar dan pengedar narkoba harus dihukum mati, karena mereka merusak moral bangsa. Dan itu berarti telah mengancam NKRI. Bagi NU, segala yang mengancam NKRI merupakan hal yang harus diperangi,” kata Said dalam Tadarus NU yang berbarengan dengan pelantikan PCNU Kabupaten Bogor, Selasa (6/1) lalu.
Mereka yang telanjur pengguna, sebagai korban, pemerintah berkewajiban merehabilitasi mereka.
Dukungan itu juga dikemukakan Kiai Said saat bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Kantor PBNU.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan 64 pengedar narkoba yang sudah divonis hukuman mati. Jokowi menegaskan tidak akan memberikan ampunan bagi pengedar narkoba.
"Tidak ada yang akan saya beri pengampunan untuk narkoba! No!" kata dia.
Rencana pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba sempat memicu pro dan kontra. Bahkan Amnesty International meminta Jokowi untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, karena dianggap melanggar HAM.(nu.or.id)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...