Kiat Menggunakan Kartu Kredit
SATUHARAPAN.COM – Dibanding melakukan pembayaran secara cash, gesek tunai menggunakan kartu kredit sepertinya sudah menjadi kegemaran masyarakat Indonesia. Jadi jangan heran jika Bank Indonesia (BI) menilai, kartu kredit lebih sering digunakan sebagai alat berutang oleh para nasabah.
Kartu kredit, pada prinsipnya adalah sama dengan kartu utang, uang yang Anda pakai tersebut adalah utang dengan bunga yang cukup tinggi dan harus segera dilunasi sebelum temponya, dan kartu kredit bukanlah uang tambahan. Pada dasarnya fungsi kartu kredit adalah, sebagai pengganti uang tunai, sehingga tidak perlu repot-repot dalam bertransaksi, seharusnya orang yang menggunakannya memang telah memiliki dana yang cukup dan bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang dilakukan, kartu kredit menjadi salah satu cara bayar yang lazim di internet meskipun keamanannya perlu dipertimbangkan.
Ketua Tim Pengawasan Alat Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko mengatakan, fungsi kartu kredit banyak disalahartikan oleh masyarakat pengguna kartu kredit. Minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat tentang fungsi pokok kartu kredit dan cara penghitungan bunga, membuat masyarakat terjebak dalam utang.
“Di sisi lain, pihak bank terlalu agresif dalam memasarkan kartu kreditnya,” kata Puji dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini yang dikutip dari hukumonline.com
Menurutnya, kebiasaan nasabah menggesek kartu kredit dalam setiap pembayaran berpotensi menimbulkan kredit macet. Berdasarkan catatan BI tahun 2012 , dari 14 juta kartu yang dimiliki sekitar 7,5-8 juta nasabah, sekitar 4 persen diantaranya mengalami masalah kredit macet.
Bank sentral sendiri mengaku, mendukung pertumbuhan bisnis kartu kredit. Akan tetapi, kata Puji, jika alat pembayaran yang satu ini disalahgunakan sebagai alat mudah untuk berutang, maka nasabah harus berhati-hati. Dia berharap pemegang kartu kredit dapat menggunakan fasilitas itu dengan bijak.
Atas dasar itu, pada 6 Januari 2012, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No 14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Perubahan peraturan itu didasarkan pertimbangan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK.
Berikut beberapa Tips Aman Menggunakan Kartu Kredit, yang dikutip dari laman bi.go.id
Saat Menerima Kartu
-Pastikan kartu kredit yang Anda terima berada dalam amplop tertutup dan dikirim oleh Bank/Lembaga Keuangan penerbit kartu kredit kemana Anda mengirimkan aplikasi.
-Segera tandatangani kartu kredit yang baru Anda terima.
-Akan lebih baik bila pada muka kartu kredit terdapat foto Anda, dengan demikian akan mudah terdeteksi bila ternyata ada orang lain yang menggunakan kartu Anda.
-Bila Anda telah mendapatkan PIN, segera ganti PIN tersebut dengan yang mudah Anda ingat(jangan gunakan tanggal lahir Anda, karena angka ini mudah dilacak orang lain).
Saat Melakukan Transaksi
-Kartu kredit diterbitkan atas nama pribadi Anda, sehingga hanya Anda yang boleh menggunakannya. Jangan pernah memberikan kartu kredit Anda pada orang lain, termasuk keluarga dan orang terdekat sekalipun.
-Jangan pernah memberitahukan PIN Anda pada orang lain. Karena PIN bersifat rahasia dan dapat digunakan untuk pengambilan tunai di ATM.
-Jangan pula memberikan informasi data pribadi mengenai kartu kredit Anda, seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 angka dibelakang kartu, ataupun limit kartu kredit Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
-Simpan kartu kredit Anda ditempat yang aman..
-Sebelum mendandatangani sales draft, pastikan bahwa jumlah transaksi yang tercetak di sales draft sesuai dengan jumlah t ransaksi yang Anda belanjakan. Dengan demikian Anda terhindar dari kewajiban membayar tagihan yang bukan transaksi Anda.
-Pastikan bahwa kasir hanya menggesek kartu Anda satu kali saja untuk setiap transaksi. Hal ini untuk menghindari adanya dua kali penagihan dengan jumlah transaksi yang sama, pada waktu dan tempat yang sama.
-Pastikan staf merchant mengembalikan kartu kredit Anda setelah transaksi selesai.
-Simpanlah kembali karu Anda dan simpan pula sales draft transaksi Anda untuk dicocokkan dengan tagihan yang Anda terima di kemudian hari.
-Bila Anda bertransksi di dunia maya (on-line transaction), pastikan bahwa tempat Anda bertransaksi adalah tempat yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit.
-Bila Anda mendapat tawaran dari merchant yang menggunakan telepon, surat ataupun internet (Mail, Phone and Internet Order Transaction), pastikan bahwa Anda telah mengetahui produk dan jasa yang ditawarkan dan telah setuju dengan penawaran tersebut, sebelum Anda memberikan 16 digit nomor kartu kredit Anda.
Saat Menerima Tagihan
- Teliti jumlah yang ditagihkan bank dengan jumlah transaksi yang Anda lakukan sebelumnya, termasuk tagihan atas penggunaan kartu tambahan, jika ada.
-Bila terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera laporkan kepada penerbit kartu kredit Anda. Jangan ditunda-tunda, karena bank penerbit tidak akan melayani pengaduan Anda setelah 45(empat puluh lima) hari sejak tanggal penagihanAnda.
-Apabila setelah 45 hari sejak tanggal penagihan ternyata tidak ada pengaduan dari Anda, maka penerbit kartu kredit menganggap tagihan Anda telah sesuai.
- Lakukan pembayaran tagihan kartu kredit Anda sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera dalam Lembar Tagihan, dengan pilihan jumlah pembayaran yang sesuai.
-Apabila kartu hilang/dicuri: segera melapor ke penerbit kartu kredit dalam waktu 1x24 jam agar kartu kredit Anda diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit oleh pihak lain. Dengan demikian Anda juga terhindar dari penagihan atas transaksi yang tidak Anda lakukan.Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu kredit, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu. Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani. Mintalah kartu kredit yang baru untuk menggantikan kartu kredit Anda yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk melaporkan kehilangan kartu kredit Anda. Pastikan kartu kredit lama Anda yang hilang sudah ditutup.
Tips Cerdas Menggunakan Kartu Kredit
-Buatlah kartu kredit sesuai dengan kebutuhan, kartu kredit sering mengadakan kerjasama dengan toko-toko komersil, hal ini ditujukan untuk menarik nasabah dan memberikan kenikmatan lebih bagi penggunanya. Jika Anda cenderung akan banyak menggunakannya untuk kuliner, buatlah kartu kredit yang banyak memberikan promo di restoran. Atau jika Anda menyukai hal-hal berbau fashion, buatlah kartu kredit yang banyak memberikan promo di outlet-outlet fashion. Apapun kesukaanmu, cari tahu lebih lanjut promosi kartu kredit yang ditawarkan sebelum menjatuhkan pilihan.
- Miliki maksimal 2 kartu kredit, meski memberikan banyak kemudahan dan kenikmatan, harus membatasi diri agar tidak memiliki kartu kredit lebih dari 2 buah.
- Tentukan budget pemakaian kartu kredit, setiap kartu kredit memiliki limit-nya masing-masing, selalu usahakan untuk menggunakan kartu kredit dibawah limit yang sudah ditentukan. Jangan menggunakan kartu kredit hingga melebihi limit yang ditentukan, sebab akan dikenakan denda.
- Pikir panjang sebelum belanja, karena tidak jarang membeli sesuatu hanya karena nafsu semata atau keinginan sementara yang sebenarnya tidak benar-benar dibutuhkan.
- Pantau dan pakai point reward, jumlah poin yang sudah terkumpul banyak dapat ditukarkan dengan barang atau promo-promo menarik, namun harus teliti dan jeli.
Kesalahan umum yang biasanya terjadi dalam penggunaan kartu kredit yang kerap diabaikan masyarakat yakni,
- Mengabaikan jumlah utang, pastikan untuk membayar tepat waktu.
- Sering tidak melacak transaksi belanja dan tidak mengecek tagihan untuk memastikan, yang tertera di lembar tagihan sesuai dengan transaksi yang pernah dilakukan.
- Lalai memperbarui pengaturan pembayaran otomatis, biasanya banyak orang yang memanfaatkan pembayaran beragam kewajiban bulanan secara otomatis menggunakan kartu kredit. Tagihan-tagihan penting itu bisa saja tidak terbayar. Akibatnya layanan bisa dihentikan mendadak, dan Anda mungkin dikenai denda, yang akan mencoreng riwayat kredit Anda. (bi.go.id/hukumonline.com/cermati.com)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...