KIP: Tolak Buka Capim KPK Tersangka, Polri Abai Hak Rakyat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Informasi Pusat, Rumadi Ahmad, mendesak Polri untuk menyebut nama calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan tersangka .
Peneliti Wahid Institute ini mengungkapkan, “Jika tidak, publik akan menganggap Polri tidak punya iktikad baik dalam mendukung terpilihnya Capim KPK yang bersih dan bebas korupsi.” Bahkan, lanjut Rumadi, terkesan Polri hanya ingin menyandera beberapa nama Capim KPK itu.
“Kabareskrim jangan menebar teror ke pansel KPK, kalau memang ada Capim KPK yang telah berstatus sebagai tersangka, hal itu harus segera diumumkan kepada publik,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad di Jakarta, Senin (31/8). Menurut Rumadi, informasi mengenai ketersangkaan seseorang bukanlah informasi yang patut untuk ditutup-tutupi. Sebab, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik telah secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi itu.
“Kita berharap Polri tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” katanya. Saat ini saja, kata Rumadi, telah beredar nama-nama Capim KPK yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Jika informasi yang beredar itu ternyata tidak benar, hal tersebut akan menyesatkan publik dan sangat merugikan nama baik Capim KPK yang saat ini masih harus mengikuti proses-proses seleksi berikutnya.
Ia melanjutkan, pengumuman nama Capim KPK tersangka korupsi itu sangat penting untuk segera dilakukan, sebab sebentar lagi Pansel KPK akan segera menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo.
“Jangan biarkan Capim KPK tersebut justru membebani Presiden Joko Widodo di kemudian hari lantaran delapan nama yang diterimanya memiliki persoalan hukum di masa lalu,” kata Rumadi.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, ada Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya. Yang jelas, kata Budi, penyidik Bareskrim menetapkan capim itu sebagai tersangka pada Rabu 26 Agustus 2015. Kabar itu sudah disampaikan ke Pansel KPK. (PR)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...