Kisruh Kepabeanan: Realisasikan SOP Layanan Unggulan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Waktu tunggu (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, seharusnya tidak lagi menjadi persoalan apabila standard operating procedures (SOP) layanan unggulan benar-benar direalisasikan oleh jajaran Bea dan Cukai.
Hal tersebut dikemukakan Jonker Hamonangan, praktisi kepabeanan, kepada Satuharapan.com di Jakarta, Jumat (19/7). Menurut dia, dalam matriks SOP layanan unggulan sudah sangat jelas menerangkan batasan waktu pengurusan dokumen impor oleh jajaran Bea dan Cukai.
Dia mencontohkan, untuk impor barang yang sudah direkomendasikan melalui jalur hijau, sesuai dengan matriks SOP layanan unggulan setelah pemerintah mewujudkan Indonesia National Single Windows (INSW), tahun 2008 lalu, yang mendorong penggunaan sistem elektronik untuk permohonan impor barang.
“Tapi dalam praktiknya, petugas Bea dan Cukai masih mewajibkan importir menunjukan hard copynya. Buat apa mewujudkan INSW kalau fisik dokumennya masih juga harus ditunjukan. Ini yang hingga kini menjadi menjadi salah satu faktor pemicu masalah waktu tunggu,” paparnya. Dengan demikian, tambahnya, bukan hanya dwelling time di jalur merah saja yang menjadi soal.
Ia mengingatkan, pemerintah mewujudkan INSW dengan tujuan birokrasi importasi barang tidak lagi berbelit-belit, karena berbagai instansi yang terkait dengan penerbitan surat-surat kelengkapan dokumen import sudah terkoneksi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.
Kalangan dunia usaha pun, lanjutnya, tidak mungkin mengajukan permohonan impor barang yang tidak sesuai antara jumlah barang yang diimpor dan bea masuk barang yang harus dibayarkannya. “Apalagi perusahaan yang fasilitas impornya melalui jalur hijau adalah perusahaan bereputasi baik,” ujar Jonker.
Terkait langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Bea Cuka, yang siap melayani 24 jam untuk urusan importasi, menurut dia, patut diapresiasi. Namun, lanjutnya, pelayanan 24 jam ini jangan justeru membenarkan bahwa birokrasi pengurusan impor masih panjang. “Kalau kondisi tersebut yang terjadi buat apa menerbitkan matriks SOP layanan unggulan,” ucapnya.
Masalah waktu tunggu atau dwelling time, baru-baru ini, menjadi sorotan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Terlebih di pelabuhan Tanjung Priok, karena sebagian besar produk impor, baik bahan baku maupun barang jadi, masuk melalui pelabuhan ini. Ia menyoroti persoalan ini, karena terjadi penumpukan barang impor di sana. Salah satu penyebabnya proses pengurusan dokumen impornya yang tidak bisa cepat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar terjun langsung ke pelabuhan, dan ikut mengawasi proses pemeriksaan barang di sana.
Hatta bahkan menginstruksikan waktu tunggu di Pelabuhan Tanjung Priok harus bisa ditekan hingga 4 hari. Ia mengingatkan segenap petugas di pelabuhan itu harus bisa merealisasikannya.
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...