Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 06:19 WIB | Rabu, 19 Agustus 2015

KKP Butuh Kapal "Mother Ship"

Seorang warga memilah ikan di tempat pelelangan ikan, Muara Baru, Jakarta, Jumat (12/6). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya naik pada Triwulan I-2015. Berdasarkan data BPS produksi perikanan tangkap pada Triwulan I-2015 mencapai 1,4 juta ton dengan nilai produksi sebesar Rp 29,3 triliun. Produksi perikanan tangkap ini meningkat sebesar 4,69 persen bila dibandingkan Triwulan I-2014. (Foto: Antara)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membutuhkan kapal markas (mother ship) dengan ukuran besar untuk mengamankan laut Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.

"Kalau kita bisa punya empat kapal saja yakni di Arafuru, Sulut, Natuna dan Selat Makassar maka pengawasan perikanan akan lebih mudah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin  usai memimpin peledakan lima kapal nelayan asing ilegal yang telah diputus oleh pengadilan dengan memiliki kekuatan hukum tetap di perairan Pulau Lemukutan, Kalimantan Barat, Selasa (18/8).

Namun, dia belum bisa memastikan kapal jenis kapal itu bisa dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena masih akan dialokasikan anggaran pada 2016.

Menurut dia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah pihak yang memiliki ide perlunya kapal markas tersebut.

Kapal markas itu tidak hanya untuk kegiatan pemberantas pencurian ikan tapi juga bisa dipakai untuk tempat penyimpanan ikan beku, mengangkut logistik dan bahan bakar kapal pengawas perikanan, pelatihan dan pos kesehatan.

Tentang kondisi kapal untuk mengawasi perikanan saat ini, Asep mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan memandang tidak perlu ada pengadaan kapal baru tapi cukup mengoptimalkan yang ada baik kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Al atau aparat keamanan lainnya.

Menurut dia, 27 kapal pengawas perikanan saat ini bisa beroperasi sepanjang tahun karena adanya dukungan bahan bakar selama 280 hari.

Hal ini berbeda dengan tahun 2014 lalu dimana kapal pengawas cuma bisa berlayar 60 hari karena keterbatasan bahan bakar.

Tahun 2014, kata Asep, Kementerian Kelautan telah memerika 1.600 kapal dan 34 diantaranya diproses hukum. Jumlah tersebut naik pada 2015 sampai Agustus yakni telah memeriksa 2.216 kapal dengan 39 diantaranya diproses hukum.

"Baru sampai Agustus saja, jumlahnya sudah naik signifikan. Apalagi sampai akhir tahun ini," kata dia. (Ant).

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home