Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 18:30 WIB | Sabtu, 23 Mei 2015

KKP Perpanjang Moratorium Perikanan Tangkap

Ilustrasi: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Dedy Istanto).

MANADO, SATUHARAPAN.COM – Moratorium perizinan usaha perikanan tangkap diperpanjang hingga  akhir Oktober 2015 karena masih banyak pencurian ikan atau kasus illegal fishing yang marak terjadi.

"Perpanjangan moratorium tersebut karena saat diberlakukan beberapa bulan terakhir ternyata illegal fishing masih marak terjadi di perairan Indonesia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Ronald Sorongan, di Manado, Jumat (22/5).

Ronald mengatakan selain pencurian ikan, pendataan kapal seluruh Indonesia belum rampung dikerjakan oleh tim verifikasi. Sehingga, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, masih memperpanjang kebijakan tersebut.

Tapi, katanya, jika tim verifikasi telah selesai mendata maka kemungkinan ada kebijakan dari moratorium tersebut. Ia menjelaskan memang Sulut telah menyurat langsung ke Ibu Menteri, namun bukan hanya Sulut hampir semua provinsi di Indonesia terkena dampak ini.

Secara nasional pemberlakuan moratorium tersebut menguntungkan banyak pihak, selain adanya pemeliharaan biota laut juga akan mengurangi dan menghentikan kegiatan illegal fishing.

Illegal fishing, katanya, banyak terjadi juga di Sulut, tanpa disadari merugikan daerah kita sendiri.

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan atas perpanjangan moratorium (penghentian sementara) izin usaha eks kapal asing tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 23 April 2015 tersebut dinyatakan efektif berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Pasal 1 berbunyi: (1) Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.

Sebelumnya, dalam Permen KP No 56 Tahun 2014, masa moratorium berlaku enam bulan dan berakhir 30 April 2015. Namun, Menteri Susi memperpanjang dengan alasan masih perlu waktu untuk melakukan verifikasi terhadap eks kapal asing. (Ant/kkp.go.id).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home