KKPK Petakan Penyelesaian Pelanggaran HAM untuk Jokowi-JK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin mengatakan bahwa Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) telah melakukan pendokumentasian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi selama 60 tahun silam, untuk kemudian diharapkan menjadi rekomendasi arah kebijakan bagi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).
Seperti diketahui, KKPK terdiri dari berbagai organisasi baik pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan individu–semuanya berjumlah 50 organisasi yang peduli pada hak asasi manusia–tersebar dari Aceh hingga Papua. Rekomendasi dari KKPK merupakan hasil laporan dari seluruh organisasi yang tergabung dalam aliansi KKPK ini.
“Laporan ini berisi berbagai bentuk pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia yang terjadi dari tahun 1965 sampai 2005, yang mana akan bermanfaat bagi pemerintahan baru Jokowi-JK untuk membuat berbagai kebijakan,“ ucap Zainal saat memberikan keterangan pers di Galeri Cafe TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Kemudian ia melanjutkan, bahwa laporan tersebut juga akan diluncurkan di GoetheHaus tanggal 3-4 Oktober 2014, yang berisi tentang beragam pola kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu 40 tahun (1965-2005), misalnya kekerasan dengan latar belakang ideologi, merampas sumber daya alam, keinginan dari kontrol negara (pembungkaman hak politik), kekerasan terhadap perempuan, dan aspek impunitas (kekebalan hukum) para pelaku pelanggar HAM.
Dengan peluncuran laporan tersebut, KKPK berharap nantinya akan ada tiga hal yang bisa diprioritaskan penyelesaiannya dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-JK antara lain, pertama, mengangkat jaksa agung yang memiliki kompetensi untuk mengadili kasus yang selama ini mandeg di jaksa agung yang sekarang, terutama pada tujuh kasus hasil investigasi Komnas HAM.
Kedua, mengundang pelapor khusus PBB tentang kebenaran, keadilan, reparasi, serta menjamin tidak terulangnya kendala-kendala proses keadilan transisional di Indonesia, dalam artian bahwa kasus pelanggaran HAM ini jangan hanya menjadi agenda lima tahunan atau komoditas saat kampanye semata.
Ketiga, menggunakan hak prerogatif presiden terpilih untuk membuat mekanisme pengungkapan kebenaran terkait peristiwa-peristiwa masa lalu sebagai landasan pelaksanaan agenda negara,guna memastikan bahwa negara memang hadir dan bekerja untuk memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, kesejahteraan, dan untuk revolusi mental.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...