KLH Bersama Mitra Berupaya Kurangi Beban Pencemaran Udara dan Air
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Ketersediaan air yang berkualitas baik pada banyak sungai di Indonesia termasuk Sungai Amandit di Kota Kandangan mempunyai kecenderungan semakin berkurang akibat penurunan kualitasnya. Pantauan 30 sungai di Indonesia yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota menunjukkan bahwa 2,9% memenuhi baku mutu air sungai Kelas II, 47,8% tercemar ringan, 34,5% tercemar sedang, dan 14,7% tercemar berat. Demikian siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup pada hari Senin (1/7).
Dalam kunjungan kerjanya ke Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 1 – 2 Juli 2013, Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA memastikan langkah kongkrit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Daerah di Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta mitra lainnya dapat menurunkan pencemaran udara dan air serta menyediakan air bersih.
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. Ahmad Fikry, M.AP, didukung KH. M. Dhiauddin, LC, pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum serta mitra lainnya bertekad meningkatkan kualitas dan kuantitas air sungai melalui salah satu programnya yaitu “Sungai Amandit Bebas Jamban”.
Kementerian Lingkungan Hidup mendukung inisiatif ini dengan membangun pilot project Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Biogas di Pondok Pesantren Darul Ulum. Menteri Lingkungan Hidup dalam meresmikan IPAL tersebut menyatakan, “Saya sangat menghargai dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertekad menjadikan Sungai Amandit di Kota Kandangan ini bebas dari jamban dan tinja. Namun tekad ini tentu tidak cukup tanpa dukungan penuh masyarakat. Oleh karena itu, apresiasi ditujukan pula kepada jajaran Pondok Pesantren Darul Ulum dibawah pimpinan Bapak KH. M. Dhiauddin, LC. Semoga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Biogas yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera mewujudkan tujuan Program “Sungai Amandit Bebas Jamban” dan menjadi model yang diikuti segenap lapisan masyarakat kota Kandangan.”
Pertambahan penduduk, peningkatan urbanisasi, dan pertumbuhan ekonomi berpotensi meningkatkan jumlah air limbah dan timbunan sampah. Apabila limbah dan sampah tidak dapat dikendalikan akan berpotensi mencemari air sungai dan menyebabkan penurunan kualitas air serta degradasi fungsi lingkungan atau daerah aliran sungai. Dari sisi kuantitas, kebutuhan air bersih yang meningkat tidak seimbang dengan ketersediaannya.
Pada hari yang sama, Menteri Lingkungan Hidup berkesempatan pula untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor, penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kota Banjarmasin tentang “Penyusunan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara Kota Banjarmasin” serta menyerahkan IPAL Rumah Potong Hewan kepada Bupati Tanah Laut di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Pada kesempatan ini, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan, “Semua kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tetap terjaganya kualitas lingkungan hidup kita, baik kualitas udara maupun kualitas air melalui upaya pengurangan beban pencemaran yang masuk ke lingkungan. Lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan hak azasi, hak konstitusional setiap warga negara di Republik tercinta ini. Oleh karena itu, maka Negara dalam hal ini Pemerintah, berkewajiban untuk selalu menjamin tersedianya air yang bersih, udara yang sehat dan lahan yang tidak terkontaminasi oleh limbah berbahaya dan beracun.”
Editor : Yan Chrisna
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...