Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 19:16 WIB | Senin, 23 Desember 2013

KLH Selenggarakan Konsultasi Publik Implementasi Protokol Nagoya

Keanekaragaman hayati di hutan Amazon Brazil. (Foto dari Wikipedia)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik Implementasi Protokol Nagoya. Acara ini untuk mensosialisasikan dan menghimpun masukan konstruktif terhadap draft Strategi dan Rencana Aksi Nasional untuk Implementasi Protokol Nagoya di Indonesia dan Pedoman Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal (PADIA) dan Kesepakatan Bersama.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin (23/12) disebutkan Ketua Kelompok Regulasi Inovasi, Komite Inovasi Nasional Bambang Kesowo hadir sebagai keynote speaker Kelembagaan Keanekaragaman Hayati untuk Mendukung Implementasi Protokol Nagoya.

Draft Strategi dan Rencana Aksi Nasional untuk Implementasi Protokol Nagoya yang telah tersusun dikritisi pelbagai pemangku kepentingan. Di antaranya seperti kalangan peneliti, perguruan tinggi, masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, dan kementerian atau lembaga terkait.

Konsultasi publik ini bertujuan mensosialisasikan upaya-upaya Indonesia menuju implementasi efektif  Protokol Nagoya, menggali masukan konstruktif terhadap draft Strategi dan Rencana Aksi Nasional untuk Implementasi Protokol Nagoya di Indonesia dan pedoman PADIA dan Kesepakatan Bersama, mengidentifikasi potensi persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Protokol Nagoya dan alternatif solusinya, dan membangun sinergi antara semua instansi atau lembaga kunci pelaksana Protokol Nagoya untuk mendukung implementasi efektifnya.

Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Dari Pemanfaatannya.

Ratifikasi ini merupakan upaya nyata Konvensi Keanekaragaman Hayati dan mendukung pencapaian Target Global Keanekaragaman Hayati 2011-2020 atau yang lebih dikenal sebagai Aichi Target. Target 16 yang termuat dalam Aichi Target menyatakan bahwa pada tahun 2015 diharapkan Protokol Nagoya sudah dapat diberlakukan dan dilaksanakan konsisten dengan legislasi nasional di masing-masing negara pihak.

Indonesia memperoleh manfaat dengan meratifikasi Protokol Nagoya. Di antaranya penegasan penguasaan negara atas sumber daya alam dan penguatan kedaulatan negara atas pengaturan akses sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dari masyarakat hukum adat dan komunitas lokal.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home