Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 11:17 WIB | Kamis, 29 Agustus 2024

KLHK Tangkap Pedagang Ilegal Orangutan dan Kukang Di Melawi Kalbar

Anak orangutan (Pongo pygmaeus). (Foto ilustrasi: dok. Ist)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap MA (34 TAHUN) pelaku perdagangan ilegal satwa orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024.

Tersangka diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli satwa orangutan (Pongo pygmaeus) dan kukang (Nycticebus) di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh.

Dari tersangka MA berhasil diamankan 2 (dua) ekor anak rangutan dan satu ekor kukang/malu-malu. MA merupakan warga bertempat tinggal di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi  itu.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penangkapan terhadap pelaku untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi .

Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan orangutan dan kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdaganan orang utan ini keluar negeri. Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Illegal orangutan mejadi sangat penting dimana orangutan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN.

Keberadaan orang utan menjadi perhatian dunia. Kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara ini.

Melihat kondisi dua ekor anak orangutan ini, mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga. Hilangnya satu induk orang utan, maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orangutan membutuhkan paling cepat tujuhtahun untuk melahirkan kembali.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa MA ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

MA mengaku telah disepakati oleh pelaku untuk dilakukan penjualan terhadap satwa tersebut dengan pembeli. Satwa Orangutan dan Kukang tersebut sengaja dipasarkan secara bebas oleh tersangka yang disebarkan di dunia maya melalui facebook lewat akun pribadinya, sehingga tim cyber Gakkum begitu mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan kontak dengan tersangka.

Kontak person sebenarnya cukup lama karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa. Pengalaman tersangka mengatakan bahwa sudah dua  tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semua nya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba.

Rudianto menyebutkan bahwa selama tahun 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home