Komisi II Setuju Langkah Kemendagri Terkait RPP Tentang Desertada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Rambe Kamarul Zaman mengatakan, bahwa Komisi II menyetujui langkah yang di ambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).
"Komisi II DPR menyetujui langkah-langkah yang diambil Kemendagri dalam rangka penyelesaian RPP tentang Desertada dan RPP tentang Penataan Daerah sebagaimana yang telah disepakati bersama Komisi II DPR," kata Rambe dalam rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (29/2).
"Komisi II menyetujui agar selanjutnya Kemendagri memfokuskan langkah-langkah pemantapan persiapan melalui pembentukan daerah persiapan selama 3 tahun kedepan, yang dilakukan bersama-bersama dengan Komisi II DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya," kata dia.
âªKemudian, kata Rambe, Komisi II DPR meminta kepada Kemendagri untuk segera menyampaikan kepada Komisi II DPR hasil evaluasi dan penjelasan yang komprehensif terkait Daerah Otonomi Daerah (DOB) yang terbentuk di Indonesia sejak tahun 1999, agar dapat dijadikan sebagai basis data dalam rangka upaya penguatan keberhasilan otonomi daerah.
âª"Komisi II DPR meminta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk segera menyampaikan draf revisi UU Pilkada selambat-lambatnya bulan Maret 2016 sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Komisi II DPR pada bulan April 2016," kata dia.
âªSelain itu, kata Rambe Komisi II DPR meminta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk memperdalam dan membahas pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014).
Editor : Eben E. Siadari
Perusahaan Pembuat Ponsel Lipat Pertama Bangkrut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Royole Technologies, perusahaan yang membuat ponsel lipat pertama di duni...