Komisi Pemberantasan Korupsi Lirik Sektor Tekstil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penegakan hukum terhadap peredaran tekstil ilegal yang semakin marak.
“Untuk melakukan penegakan hukum, KPK dapat masuk apabila ditemukan dua alat bukti di dalam pelanggaran tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, dan melibatkan pejabat atau penyelenggara negara, sebagaimana yang diatur dalam UU KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hari Kamis (18/2), di Jakarta.
Peredaran tekstil ilegal berdampak pada produk domestik yang sulit bersaing, serta pemasukan devisa yang relatif tidak berubah. Seharusnya, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi penyumbang utama devisa dari sektor manufaktur, tapi karena adanya peredaran tekstil ilegal, devisa negara statis, bahkan cenderung menurun.
“Dari permasalahan tekstilnya saat ini diketahui sudah banyak pasal yang dilanggar dan banyak permainan di dalamnya,” kata Saut.
Namun, untuk lebih menguatkan sistem pengawasan, Saut mengatakan, penanganan peredaran impor tekstil ilegal ini akan efektif bila adanya pengawasan yang berkelanjutan. “KPK setuju dengan pembentukan tim bersama dalam pencegahan tindak penyelewengan dari tekstil tersebut, yang terpenting sustainable,” ujar Saut.
Diskusi tersebut juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, Badan Intelejen Negara, Ditjen Pajak, BKPM, Ditjen Industri Kimia Tekstil Aneka, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Fasilitasi Kepabeanan, Ditjen Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai, Ditjen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengapresiasi kehadiran para pihak terkait Industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kehadiran mereka sebagai bukti bahwa adanya keinginan untuk memberantas peredaran impor tekstil ilegal.
“Terimakasih terkait kehadiran para pejuang untuk menghapus perdagangan ilegal dalam sektor tekstil,” ujar Heru.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, menyampaikan agar pertemuan ini dapat diintensifkan dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga setuju adanya pembentukan tim pengawasan untuk melototi peredaran impor tekstil ilegal ini.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen, Redma Gitawirawasta, yang menyampaikan bahwa pihaknya sering kecolongan terhadap importir nakal.
“Kami mengharapkan bantuan dari KPK dan Bea Cukai dalam pencegahan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK dan Ditjen Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan upaya penyelamatan pendapatan keuangan negara dari pajak dan bea cukai. Hal itu sesuai dengan strategi KPK ke depan demi kemaslahatan rakyat. Salah satu upaya penyelamatan keuangan negara dengan Ditjen Bea Cukai, yakni dalam hal distribusi bahan kebutuhan pokok dan tekstil. (kpk.go.id)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...