Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:51 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

Pastor Paroki Wamena akan Diperiksa Polisi Terkait Papua Merdeka

Pastor Paroki Wamena akan Diperiksa Polisi Terkait Papua Merdeka
Pastor John Djonga sedang memimpin ibadat peresmian kantor Dewan Adat Papua dan kantor adat Baliem Lapago di Wamena, Jayawijaya, pada 15 Februari 2016. (Foto: Flori G)
Pastor Paroki Wamena akan Diperiksa Polisi Terkait Papua Merdeka
Pastor John Djonga. (Foto: tabloidjubi.com)

JAYAWIJAYA, SATUHARAPAN.COM - Pastor John Djonga yang bertugas di pedalaman Papua akan diperiksa polisi terkait kasus makar karena ikut dalam pembukaan kantor kelompok yang dituding pro kemerdekaan Papua.

Pada 19 Februari, Pastor John Djonga, imam yang dikenal sebagai aktivis HAM dan Pastor Paroki Kristus Raja Wamena dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian di Polres Jayawijaya. Namun, imam itu menolak dan meminta agar polisi membuat surat panggilan, dengan tembusan ke Keuskupan Jayapura.

Dalam surat panggilan polisi, disebutkan bahwa, Pastor John, “dipanggil sebagai saksi dengan dugaan tindak pidana perkara makar.”

Pastor kelahiran Manggarai-Flores itu pada 15 Februari lalu memimpin ibadat peresmian kantor Dewan Adat Papua dan kantor adat Baliem Lapago di Wamena, Jayawijaya. Di mana dalam acara itu, dibentangkan juga papan nama kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Pembebasan Papua.

ULMWP merupakan organisasi yang tercatat sebagai pengamat di forum Melanesia Spearhead Group (MSG), yang beranggotakan negara-negara berpenduduk Melanesia.

“Saya diberitahu tanggal 14 Februari untuk peresmian kantor dewan adat. Saat itu saya tidak tahu bahwa akan ada peresmian kantor ULMWP juga,” kata Pastor John kepada ucanews, pada hari Selasa (23/2).

Ia menjelaskan, dirinya merasa perlu hadir karena dewan adat adalah forum yang memang memberi perhatian pada kebutuhan dasar masyarakat Papua.

“Dewan adat memperjuangkan agar masyarakat Papua bisa bangkit dari kemiskinan, bersama-sama melawan pelanggaran HAM dan masalah sosial lain,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah menerima surat panggilan polisi, selain meminta membuat surat tembusan ke Keuskupan Jayapura, dirinya juga menyatakan akan didampingi pengacara jika jadi diperiksa.

Surat tembusan ke pihak keuskupan, katanya, perlu karena ia menjalankan tugas pastoral.

“Kehadiran saya resmi seorang imam. Karena itu, surat pemanggilan saya harus ada tembusan kepada pimpinan saya, Uskup Jayapura,” ujarnya.

Hingga 24 Februari, Pastor John belum menerima surat panggilan lagi.

Imam ini terkenal dengan keterlibatannya dalam advokasi kasus HAM di Papua. Pada 2009, ia menerima Yap Thiam Hien Award, sebuah penghargaan HAM tingkat nasional.

Sementara itu, Uskup Jayapura, Mgr Leo Laba Ladjar OFM belum bisa dimintai komentar terkait hal ini. Namun, Romo Yulianus Bidau Mote, Ketua Komisi Kerasulan Awam  Keuskupan Jayapura meminta polisi tidak serta merta menilai kehadiran Pastor John dari sisi politik.

Polisi, kata dia, harus menilai kehadiran Pastor John dari tugasnya melayani kebutuhan rohani umat di tempat dia bertugas.

“Gereja diutus kepada semua, tidak membedakan umat berdasarkan pilihan politik atau kondisi ekonomi. Pastor jangan dimasukkan ke dalam kepentingan politik yang polisi pikirkan,” ungkap imam ini yang juga Ketua Komisi Tribunal Keuskupan Jayapura.

Kalau berbicara perutusan Gereja, katanya, kehadiran Pastor John tidak salah.

“Gereja hadir memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Gereja ada demi kemanusiaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jayawijaya, AKB Sammy Roni TH Abba mengatakan, kegiatan peresmian kantor ULMWP tidak terdapat dalam surat izin yang diajukan kepada Polres Jayawijaya pada 14 Februari.

“Surat ke Polres hanya agenda kegiatan ibadah syukur Dewan Adat Papua dan peresmian kantor adat Baliem Lapago,” katanya.

Namun, lanjutnya, di lokasi ternyata ada agenda lain terkait ULMWP.

Kapolda Papua, Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini.

Kata dia, ULMWP merupakan wadah kelompok yang berseberangan dengan pemerintah karena berupaya memisahkan Papua dari NKRI.  Karena itu, jelasnya,  keberadaan mereka tidak diizinkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home