Komisi Pengungkap HAM Masa Lalu Jangan Sekadar Rekonsiliasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setara Institute mendesak langkah Presiden Republik Indonesia, loko Widodo membuat Komisi Ad Hoc untuk mengungkap dan memulihkan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak sekadar menjadi rencana.
Setara melihat, Menkopolhukam dan Jaksa Agung yang menjadi pemrakarsa komisi itu justru mengabaikan pengungkupan kebenaran dan penempuhan mekanisme kebenaran. Hal itu disebabkan, prakarsa hanya berfokus pada rekonsiliasi tanpa dasar kebenaran.
Bila ditarik ke belakang, sudah hampir satu tahun Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di tanah air. Rentan waktu ini dirasa cukup bagi pemerintahan Jokowi untuk melakukan konsolidasi.
Ketua Badan Setara Institute, Hendardi, mengatakan komisi ini harus independen dan imparsial, tak berpihak pada kelompok mana pun.
Anggota maupun pengurus komisi juga bukan berasal dari aparatur negara seperti TNI, Polri, dan Badan Intelegen Negara (BIN).
"Komisi ini harus dipegang oleh orang-orang luar. Mustahil lembaga ini diisi oleh elemen negara karena dalam konstriksi hukum HAM, aktor pelanggarnya adalah negara," ujar Hendardi di Kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Komisi independen mendesak dibentuk untuk membuka tabir pelanggaran HAM masa lalu yang tak kunjung terkuak. Kasus pelanggaran HAM mulai dari tongkat estafet kepemerintahan satu ke lainnya terus-menerus menjadi beban sejarah. Padahal, penuntasan HAM masa lalu merupakan bagian dari uji ketahanan bangsa sebagai negara yang berlandaskan hukum.
Dalih Ekonomi Lesu
Kasus pelanggaran HAM masa lalu pada tahun ini sekonyong-konyong bak tertutup oleh kondisi ekonomi global yang tengah lesu. Pemerintah pun mencurahkan perhatian penuhnya pada kebijakan-kebijakan ekonomi untuk mendongkrak roda-roda pasar. Apalagi belakangan, nilai tukar rupiah terus melemah hingga mencapai Rp 14.600.
Namun demikian, Setara Institute meminta pemerintah untuk tak melupakan beban sejarah yang terus-menerus ditanggung.
"Boleh saja Jokowi berdalih prioritas pada pembangunan ekonomi saat pasar keuangan buruk, tetapi ia tak boleh menghindari tanggung jawab konstitusional menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat," ujar Hendardi.
Bila pelanggaran HAM tak juga selesai, peristiwa masa lalu disebit-sebut akan menjadi binatu baru bagi pemerintah. Apalagi saat ini, Komnas HAM sebagai pihak penyidik kasus tak bersikukuh mempertahankan hasil penyelidikannya.
Tugas Komisi
Melihat benang kusut yang tak kunjung tuntas, inilah gunanya Komisi Ad Hoc yang diusulkan dibentuk. Menurut Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, komisi itu memiliki beberapa tugas.
Pertama, komisi bernama Komisi Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban akan bekerja merekomendasi langkah lanjut apakah sebuah kasus bisa direkonsiliasi atau diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Komisi ini harus diberi mandat yang kelas dan kuat.
Komisi tersebut harus melalukan pengkajian terhadap semua laporan yang berkaitan dengam kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selanjutnya, komisi harus meminta semua dokumen yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa G30S dibuka kepada publik. Kemudian, komisi harus mengidentifikasi dan menyusun daftar nama-nama pelaku dan korban dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu. Terakhir, komisi harus menyusun laporan atau buku putih untuk setiap kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dapat diakses publik dan menjadi bagian dari pelajaran seharah dan pendidikan kewarganegaraan di sekolah.
Editor : Bayu Probo
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...