Komisi VI DPR Sesalkan Surat Menteri BUMN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin menyesalkan tindakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno yang mengeluarkan surat yang meminta Sekretaris Jenderal DPR menunda rapat antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN dan sejumlah BUMN.
"Kami menyayangkan surat itu karena kalau alasannya menunggu konflik di DPR, kan itu sudah selesai," kata Dodi di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).
Dodi mengatakan Pemimpin Komisi VI kaget setelah membaca surat Menteri Rini tertanggal 20 November karena tidak wajar seorang menteri meminta Sekjen DPR tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pejabat di Kementerian BUMN dan BUMN dengan Komisi VI DPR.
Dia mengatakan Komisi VI DPR sudah membalas surat dari Menteri Rini yang isinya menegaskan bahwa Komisi VI ingin melaksanakan fungsi legislatif seperti pengawasan, legislasi, dan anggaran terhadap para mitra kerjanya.
Selain itu menurut dia, isi surat balasan itu juga menegaskan bahwa Komisi VI ingin tetap akan melakukan RDP dengan mitra kerjanya sesuai jadwal.
"Komisi VI sudah melaporkan ke pemimpin DPR terkait surat Menteri Rini dan sudah mengirimkan surat balasannya," ujar dia.
Menurut dia Komisi VI DPR harus segera menjalankan fungsinya seperti pengawasan kepada BUMN-BUMN yang tiap waktu melakukan aksi korporasi.
Dalam kesempatan itu, Dodi menunjukkan surat yang ditanda tangani Menteri BUMN Rini Soemarno nomor: S-724/MBU/XI/2014 perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat komisi VI DPR dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN. Surat itu dikeluarkan per tanggal 20 November 2014 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR.
Isi surat tersebut yaitu sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan deputi menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pemimpin.
Berikut Isi Surat Menteri BUMN kepada Sekjen DPR
Nomor: S-724/ MBU/ XI/2014
Sifat surat: Sangat Segera
Perihal: Permohonan Jadwal Rapat Dengar Perndapat Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon KBUMN dan BUMN
Kepada Yth.
Sekretaris Jenderal DPR RI
Di
Jakarta
Sehubungan dengan adanya beberapa undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengan Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon 1 KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan dari pimpinan.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Tembusan Yth.
- Pimpinan Komisi VI DPR RI
- Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan
- Deputih Persidangan dan KSAP DPR RI
- Pejabat Eselon 1 KUBMN
- Direktur Utama BUMN
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...