Komisi Yudisial Seleksi Calon Hakim Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Taufiqurrahman Sahuri, S.H., M.H. salah satu komisioner Komisi Yudisial (KY) mengumumkan di ruang kerjanya di Gedung KY, Jakarta pada (20/6) sore bahwa KY telah melakukan seleksi terhadap 35 orang calon Hakim Agung Periode I Tahun 2013, seleksi tersebut masuk ke tahap III yang dilakukan pada tanggal 22 hingga 19 Juni 2013. Dari 35 Calon Hakim Agung tersebut, Komisi Yudisial (KY) meluluskan 23 calon hakim agung dengan memperhatikan kriteria-kriteria tertentu.
“KY memperhatikan dari segi kesehatan, profile asessement. dan rekam jejak masing-masing calon,” ujar Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman mengatakan bahwa seleksi tahap ke tiga telah dimulai pada bulan April lalu, dan hingga saat ini tersaring 23 hakim.
“Kami telah melaksanakan seleksi pada bulan April yang lalu, waktu itu terdapat 25 hakim karier, yang ikut saat seleksi tahap ketiga, dan yang bukan hakim karier sebanyak 10 hakim,” ujar Taufiq.
Saat dijumpai satuharapan.com di ruang kerjanya, Taufiqurrahman mengatakan bahwa dalam proses seleksi ini memasuki beberapa tahap untuk mendapatkan calon hakim-hakim sebelum nantinya akan menjalani wawancara terbuka di hadapan publik yang akan dilaksanakan pada bulan mendatang.
“Nanti wawancara kepatutan kelayakan pada 22 sampai 26 Juli 2013, akan ada tim seleksi yakni dari Mahkamah Agung, ketujuh komisioner KY, dua orang praktisi, dan anggota Komisi III DPR” ujar Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman menyatakan bahwa saat pembekalan di seleksi Calon Hakim Agung dirasa penting karena memberikan pemahaman lebih dan peningkatan pengetahuan dan UUD 1945.
“Calon hakim agung saat seleksi dibekali dengan etika perilaku, pendidikan tanggung jawab etika profesi dan independensi, kekuasaan kehakiman, teori hukum dan hukum acara.” ujar Taufiqurrahman.
Pada akhirnya ada enam orang yang lolos sebelum dilantik sebagai hakim agung. Taufiqurrahman tidak lupa mengingatkan bahwa perlunya transparansi LHKPN.
“Sebelum menjalani wawancara uji kelayakan kepatutan, kita juga harus melihat integritas orang tersebut. kita lihat juga LHKPN-nya, dan nantinya andaikan orang itu terpilih menjadi hakim agung, maka setidaknya tujuh bulan.” pungkasnya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...