Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 16:56 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Komnas HAM: Perusakan Gereja di Klaten Kelalaian Pemerintah

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) membacakan rekomendasi terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, didampingi Unun Kholisa (kiri) dan Nurjaman (kanan) yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8). Komnas HAM memberi empat rekomendasi terkait kasus Tanjungbalai yang salah satunya meminta kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjungbalai memproses hukum para tersangka. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mengatakan perusakan dua patung gereja  di Dusun Minggiran, Plawikan, Jogonalan, Klaten Jawa Tengah merupakan kelalaian pemerintah.

“Pihak-pihak yang ditugaskan oleh negara harus menjalankan tugas secara baik, salah satu peristiwa di Klaten itu juga merupakan salah satu kelalaian pihak yang diberi tugas untuk menjaga, kan negara kita negara yang plural dan saling menghormati satu agama dengan agama lain,” kata Natalius di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/8).

Menurut Natalius, pemerintah harus  membuka ruang supaya masing-masing penduduk, masing-masing orang dan masing-masing umat menjalankan agama dan keyakinannya sendiri.

“Pemerintah harus membuka ruang untuk umat yang menjalankan agama dan keyakinannya,” kata dia.

Sebelumnya menurut kesaksian koster gereja, Sumarsono, akibat perusakan tersebut sebuah patung Hati Kudus Yesus terjungkal di dekat lokasi, sementara patung lainnya, patung Bunda Maria tergeletak di sungai yang terletak di sisi timur gereja tersebut.

“Laporannya ke Komnas HAM belum masuk, memang peristiwa soal agama ini, pemerintah harus melakukan antisipasi untuk memastikan jaminan adanya keyakinan dan beribadah,” kata Natalius.

“Negara tidak bisa menghindar dari tanggungjawab untuk melindungi rakyat Indonesia menjalankan ibadah dan negara mempunyai otoritas untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan,” dia menambahkan.                                          

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home