Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 22:43 WIB | Selasa, 26 Juli 2016

Komnas Perempuan Minta Presiden Tunda Eksekusi Hukuman Mati MU

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana kedua dari sebelah kiri di Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuhahari 4B, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/7). (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda eksekusi hukuman mati tahap III terutama terhadap Merry Utami (MU).

Azriana mengaku Komnas Perempuan sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait eksekusi hukuman mati.

“Kami berharap Presiden Jokowi  menunda eksekusi hukuman mati tahap III untuk Merry Utami (MU), mantan pekerja migran sekaligus pernah menjadi korban kekerasan alam rumah tangga (KDRT) karena saat ini dia sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, di Tangerang, Banten ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/7).

Azriana menduga MU masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi hukuman mati tahap III.

“Dalam bayangan kami bisa saja dia masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi tahap III ini dan kami berharap semoga dia bisa terselamatkan dari eksekusi mati tahap III dan kami berharap juga presiden Jokowi bisa mempertimbangkan masukan kami dan mempertimbangkannya, kami berharap menunda hukuman sampai dia benar-benar memperlajari seluruh masukan yang diberikan oleh Komnas Perempuan,” kata dia.

MU, lanjut Azriana, dalam hal ini terindikasi sebagai korban perdagangan orang yang terjebak di jaringan sindikat narkoba. Menurutnya, dalam kasus MU ini aparat penegak hukum tidak melihat latar belakang perdagangan orang yang dialami MU.

Dia menyadari peluang MU bebas dari hukuman tersebut kecil karena sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi, dia berharap penegak hukum dapat mempelajari dan mempertimbangkan latar belakang MU.

Sebelumnya Merry Utami (MU) ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin, lalu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home