Konferensi Gender dan Gerakan Sosial Hasilkan Rekomendasi Terkait Kekerasan Seksual
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konferensi Gender dan Gerakan Sosial yang pertama atau 1st Conference On Gender And Social Movement usai. Berlangsung tiga hari, 16-18 Oktober 2019 di kampus UIN Syarif Hidayatullah-Ciputat, konferensi menghasilkan sejumlah rekomendasi.
“Beberapa rekomendasi telah dirumuskan. Sebagian ditujukan kepada Kementerian Agama, sebagian untuk Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) binaan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), rekomendasi lain untuk pemangku kepentingan lain seperti Komisi Nasional Perempuan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI),” kata Panitia konferensi dari unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Mahrus El Mawa di Ciputat, Jumat (18/10), seperti dilaporkan Viva Tarlina NU dan dilansir kemenag.go.id.
“Rekomendasi konferensi merupakan buah pikir dan kajian mendalam dari forum seminar paralel, satellite meeting, presentasi para pemakalah, dan sesi refleksi gerakan perempuan atas isu-isu krusial dalam era kekinian,” kata doktor filologi Universitas Indonesia itu.
Untuk Kementrian Agama, kata Mahrus, kongres merekomendasikan enam hal. Pertama, agar Kementerian Agama menerbitkan regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tentang pencegahan dan penangaan kekerasan seksual di PTKI. Rekomendasi kedua, membuat panduan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di PTKI.
Rekomendasi lain, mendorong Kemenag untuk melakukan penguatan kelembagaan PSGA baik dari segi pengembangan SDM dan anggaran. Kemenag juga diminta melakukan diseminasi moderasi beragama dengan perspektif gender secara masif di PTKI, serta menyediakan konten-konten keagamaan yang ramah terhadap perempuan dengan kemasan yang menarik, kreatif, dan menyasar kelompok-kelompok muda.
“Terakhir, Kemenag diminta melibatkan perempuan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” ujarnya.
“Juga agar Kemenag melakukan konferensi gender and social movement secara regular dengan melibatkan PSGA seluruh Indonesia,” ia menambahkan.
Untuk PSGA di kampus STAIN, IAIN, dan UIN binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, konferensi merekomendasikan beberapa hal berikut:
1) Mendorong adanya Surat Keputusan Rektor di masing-masing PTKI terkait penanganan dan pencegahan Kekerasan Seksual;
2) Menguatkan sumber daya manusia, anggaran dan kelembagaan PSGA;
3) Memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga layanan korban;
4) Melakukan pelatihan-pelatihan gender dan HAM kepada para mahasiswa di seluruh prodi;
5) Memproduksi pengetahuan, kajian, dan hasil penelitian terkait dengan isu-isu gender;
6) Melakukan kajian dan penelitian terkait perempuan yang terlibat dalam gerakan radikalisme-ekstremisme; dan
7) Memperkuat jejaring antar PSGA melalui forum PSGA yang dilakukan secara regular untuk sharing pengetahuan dan best practices.
Untuk lembaga lain di luar institusi Kementerian Agama, konferensi merekomendasikan kepada Komnas Perempuan untuk menerbitkan panduan pencegahan dan penanganan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual.
Selain itu, Komnas Perempuan diminta mengintensifkan sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di PTKI, memperluas kampanye antikekerasan terhadap perempuan dengan melibatkan jaringan perguruan tinggi, termasuk PTKI. Terakhir, Komnas Perempuan diminta bekerja sama secara erat dengan PSGA/ PSG/PSW di berbagai perguruan tinggi.
Untuk alumnus peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), konferensi merekomendasikan untuk memperbanyak tokoh-tokoh ulama perempuan yang berperspektif gender. Selain itu juga memproduksi teks-teks keagamaan yang adil gender, melakukan sosialisasi produk-produk KUPI ke seluruh PTKI termasuk PSGA/PSG/PSW, dan memperkuat jejaring ulama perempuan dengan Kemenag RI, akademisi di PTKI, dan ormas keagamaan.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...