Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 05:57 WIB | Selasa, 27 Agustus 2013

Konstitusi Menjadi Pijakan Laporan TTR

Peluncuran Publik Laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) tentang Penyerangan terhadap Penganut Syi’ah di Sampang Madura di di kantor Komnas HAM pada hari Senin (26/8). (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Persoalan konstitusi menjadi dasar pertimbangan penyusunan laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) tentang Penyerangan terhadap Penganut Syiah di Sampang Madura. Hal ini merupakan laporan bersama empat lembaga, yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keterangan ini disampaikan Badriyah Fayumi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di  acara Peluncuran Publik Laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) tentang Penyerangan terhadap Penganut Syi’ah di Sampang  Madura di di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin (26/8).

Badriyah Fayumi mengatakan, ”Kami mendasari pada persoalan konstitusi. Karena UUD’45 mengatur dengan tegas dan ini sebagai pijakan hidup kita sebagai warga negara bahwa persoalan agama, persoalan keyakinan, adalah persoalan individu warga negara. Ini menjadi hal yang melandasi kerja kami.”

Dia menyebutkan bahwa perempuan korban atau perempuan di pengungsian atau yang bukan di pengungsian juga mengalami diskriminasi gara-gara terkait dengan konflik atau penyerangan Syi’ah di Sampang. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No.7/1984 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Hal yang bertentangan dengan Undang-undang No.3/2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia juga terjadi. Karena anak-anak menderita akibatkan dampak yang terjadi atas penyerangan warga Syi’ah di Sampang.

Undang-undang No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga menjadi pertimbangan dalam menganalisis temuan-temuan di lapangan dan menyusun laporan tim temuan dan rekomendasi.

“Tim Temuan dan Rekomendasi ini, selain menggunakan temuan-temuan tadi, kami juga mengkaji laporan dari lembaga-lembaga negara baik kementerian, maupun elemen gerakan masyarakat sipil yang melakukan kerja-kerjanya dalam kerangka pentingnya melihat dari dekat. Jadi temuan ini tidak berdiri sendiri dari empat lembaga, tetapi kami juga mengkaji dari gerakan masyarakat sipil maupun dari Pemerintah termasuk aparat penegak hukum.” Kata Badriyah Fayumi.

Badriyah Fayumi menjelaskan, “Temuan ini kami harapkan dapat menjadi refleksi kita bersama dan bagaimana negara, dalam hal ini Pemerintah, bisa mengambil solusi yang strategis. Karena persoalan Syi’ah di Sampang ini persoalan manusia, persoalan warga negara, yang tidak bisa didiamkan.”

Peluncuran Publik Laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) tentang Penyerangan terhadap Penganut Syi’ah di Sampang Madura ini dihadiri Asisten III Setda Propinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, Direktur Pidum Polri, Heri Prastowo, Patrice Ronwari dari Kementerian Dalam Negeri, dan Syamsul Anam dari IAIN Sunan Ampel Surabaya yang selama ini bekerja sebagai Tim Rekonsiliasi. Sementara dari Kementerian Agama yang selama ini mengupayakan rekonsiliasi di Sampang justru tidak menampakkan satu orang pun perwakilannya. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home