Konstitusi Mesir: Kebebasan Beragama Tak Sebatas untuk Islam, Kristen dan Yahudi
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Komite 50 yang bertanggung jawab untuk mengamandemen konstitusi Mesir akan menguji kembali pasal yang membatasi kebebasan beragama hanya bagi pemeluk Islam, Yahudi dan Kristen.
Mohamed Salmawy, juru bicara Komite, hari Senin (16/9), mengatakan, "Sangat penting bagi konstitusi baru Mesir untuk memberikan hak kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah bagi pemeluk agama yang berbeda di dunia.”
Salmawy menunjukkan bahwa Konstitusi 2012 yang disusun Majelis Konstituante yang didominasi Islamis, menyatakan bahwa "hak untuk melakukan ibadah keagamaan seseorang dan mendirikan tempat ibadah dijamin untuk tiga agama samawi saja: Islam, Kristen dan Yahudi."
Salmawy berpendapat bahwa kata-kata dalam pasal itu harus diubah karena melanggar konvensi internasional tentang hak asasi manusia. "Semakin banyak pasal konstitusi yang komprehensif dan inklusif bagi semua agama dan sekte, akan semakin sejalan dengan tolok ukur hak asasi manusia internasional,” kata dia.
Melakukan Hal Yang Sama
"Konstitusi tidak dapat disesuaikan dengan agama maupun sekte tertentu," kata dia mernambahkan. Menurut Salmawy, statistik internasional menunjukkan bahwa sepertiga dari populasi dunia adalah anggota dari "agama-agama non samawi dan banyak Muslim tinggal di negara-negara di mana agama resmi bukanlah Islam atau Kristen.
"Hal ini sangat bermasalah untuk meminta negara-negara non Muslim untuk memberikan kebebasan kepada umat Muslim yang tinggal di tanah mereka, sementara negara-negara Muslim tidak melakukan hal yang sama untuk non Muslim atau orang yang tidak percaya pada tiga agama samawi, yaitu Islam, Kristen dan Yahudi," kata dia.
"Komite penyusun draft konstitusi akan melakukan yang terbaik untuk mencapai formula kesepakatan yang bisa mempertahankan Islam sebagai agama resmi negara, tetapi pada saat yang sama memastikan kebebasan bagi pemeluk semua agama dunia untuk melakukan ibadah,” kata Salmawy.
Wakil Nour Mundur
Komentar Salmawy itu untuk menanggapi keputusan Bassam El-Zarqa, perwakilan tunggal di komite dari ultrakonservatif Partai Nour Salafi, yang menarik diri dari pertemuan sub-komite hari Senin (16/9).
El-Zarqa mengusulkan bahwa pasal dua konstitusi diubah menjadi "Syariat Islam adalah sumber utama perundang-undangan di Mesir." Pasal itu sebelumnya "Prinsip-prinsip Syariah Islam adalah sumber utama perundang-undangan di Mesir."
Proposal El-Zarqa itu ditolak oleh Ketua sub-komite bidang komponen dasar konstitusi dan negara, Mohamed Abdel-Salam. Para anggota komite juga bergabung dengan Abdel-Salam, termasuk penasihat hukum Imam Besar Universitas A Azhar.
El - Zarqa berpendapat bahwa proposal yang diajukan mencerminkan keyakinan yang kuat tentang Syariah Islam dan identitas Islam Mesir. Dia mengatakan amandemen itu akan memungkinkan penghapusan pasal 219 yang kontroversial yang memberikan penafsiran makna "prinsip syariah" bahwa banyak kalangan liberal dan moderat memperingatkan hal itu terlalu konservatif.
El-Zarqa memutuskan untuk menarik diri dari pertemuan sub-komite setelah dua usulannya ditolak.
Masalah Hudud
Hussein Abdel-Razeq seorang anggota dari Partai Tagammu yang kiri, berpendapat bahwa "penghapusan kata 'prinsip' mendukung kata 'aturan' ditujukan untuk memberlakukan hukum Islam secara ketat, termasuk penerapan yang dikenal sebagai Hudud."
Hukuman Hudud dalam hukum Islam termasuk amputasi anggota badan sebagai hukuman untuk pencurian, dan bentuk lain dari hukuman badan dan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan.
Salmawy mengatakan pada pers pers bahwa penarikan El-Zarqa itu tidak berarti bahwa dia telah memutuskan untuk memboikot pertemuan komite dan sub-komite selanjutnya. “Saya berharap bahwa semua anggota menahan diri dan tahu bahwa hal itu adalah wajar untuk berbeda pendapat sampai mereka mencapai konsensus,” kata dia.
Anggota sub-komite komponen dasar juga sepakat bahwa asal tiga yang kembali disusun oleh Komite teknis beranggota 10 orang pada bulan lalu tetap digunakan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa "bagi umat Kristen dan Yahudi Mesir, prinsip-prinsip hukum agama mereka akan menjadi sumber utama dalam mengatur status hukum pribadi mereka, hal yang berkaitan dengan agama mereka, dan pemilihan pemimpin spiritual mereka."
Koreksi Sistem Pemerintahan
Sub-komite juga mengusulkan bahwa untuk memungkinkan pemilihan presiden lebih awal, harus disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Sub-komite menyarankan bahwa hanya sepertiga anggota parlemen yang berwenang untuk menarik kepercayaan dari presiden, namun untuk pemilihan presiden kembali, dua per tiga harus mengatakan menyetujui mosi didak percaya tersebut.
Abdel-Salam mengatakan partai mayoritas akan diberi wewenang untuk menunjuk perdana menteri, dan dia harus mendapatkan dukungan 51 persen dari anggota parlemen yang secara resmi menunjuk.
"Jika dia gagal, parlemen sendiri akan mengganti perdana menteri, dan jika gagal, presiden akan menunjuk seorang perdana menteri pengganti," kata Abdul-Salam. Jika perdana menteri yang diangkat presiden gagal mendapatkan kepercayaan parlemen, maka parlemen sendiri akan dibubarkan.
Pada konferensi pers itu, Salmawy juga menepis rumor bahwa ketua Komite 50, Amr Moussa, terluka dalam sebuah kecelakaan mobil dan harus dibawa ke rumah sakit. "Pengemudi Moussa mengalami kecelakaan dalam perjalanan ke pantai di sebelah utara dan ia dibawa ke rumah sakit oleh putri Moussa," kata Salmawy .
Salmawy mengatakan, Moussa bertemu tokoh perempuan dan profesor hukum konstitusi, serta hakim Tahani El-Gabali, hari Senin (16/9). "El-Gabali saat ini adalah ketua komite revisi konstitusi yang ditetapkan oleh Dewan Tinggi Mesir untuk bidang budaya, dan Moussa memintanya untuk memberitahukan tentang hasil revisi ini," kata dia.
Menurut El-Gabali, sangat penting bagi konstitusi baru Mesir untuk melarangan secara langsung partai-partai keagamaan, dan tidak membiarkan "kekuatan gelap mencuri cita-cita” dua revolusi Mesir (Revolusi 25 Januari 2011, dan Revolusi 30 Juni 2013-Reed.). (ahram.org.eg)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...