Loading...
HAM
Penulis: Bob H. Simbolon 07:09 WIB | Jumat, 05 Agustus 2016

Kontroversial, Malaysia Bebaskan Pemerkosa Setelah Nikahi Korban

Ilustrasi (Foto: Antara/Istimewa)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Seorang warga Malaysia yang memerkosa gadis berusia 14 tahun lolos dari hukuman penjara setelah menikahi korbannya. Putusan tersebut memicu kemarahan para aktivis dan mereka menyerukan reformasi hukum pada Kamis (03/04).

Pengadilan negara Malaysia Serawak di pulau Kalimantan mengatakan pekan lalu "tidak perlu ada proses lanjutan dari kasus ini" menyusul adanya bukti bahwa keduanya telah menikah, dikutip Borneo Post di laman situsnya.

Korban, yang sekarang berusia 15 tahun, diduga diperkosa dua kali oleh Ahmad Syukri Yusuf, yang berusia dua puluhan pada tahun lalu. Kasus pemerkosaan di Malaysia terancam hukuman hingga 30 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Para aktivis mengatakan kasus semacam itu tidak hanya sekali terjadi di negara dengan penduduk mayoritas muslim tersebut, ketika keluarga korban kadang lebih memilih anak gadisnya menikah dengan sang pemerkosa daripada namanya menjadi jelek di pengadilan.

Namun, lebih lanjut mereka memaparkan, celah dalam sistem hukum tersebut dapat memberikan sinyal yang salah kepada orang lain bahwa tidak akan ada konsekuensi serius bagi pelaku kejahatan itu, kata mereka.

"Selama bertahun-tahun kami menangani banyak kasus seperti ini ketika pelaku menikahi korbannya lalu menceraikannya dan membayar sejumlah uang untuk keluarganya," ujar Aegile Fernandez dari Tenaganita, sebuah LSM di Malaysia kepada AFP.

"Sebuah pemerkosaan adalah pemerkosaan. Perlu ada pendidikan yang lebih baik daripada ini," tambahnya, menyebut kasus ini sebagai "ketidakadilan".

Akan Ditinjau

Sementara itu Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Malaysia, Datuk Seri Rohani Abdul Karim, mengatakan pemerintah akan mengajukan peninjauan atas kasus itu ke pengadilan tinggi.

Menurut dia, pihak kejaksaan telah menginformasikan kepada dirinya langkah untuk melakukan bandin tersebut.

"Kejaksaan baru saja memberitahu kami bahwa tinjauan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi," kata dia, seperti diberitakan oleh Malay Mail Online, Kamis (4/8).

"Tidak berarti bahwa karena Anda sudah menikah, kasus pemerkosaan menghilang. Pernikahan bisa menjadi keputusan keluarga. Tapi pemerkosaan adalah pemerkosaan, dan ia harus melalui hukuman jika ia ditemukan bersalah, " kata Rohani.

Rohani kata kementerian melihat kasus tersebut secara serius dan mempertanyakan apakah pernikahan Ahmad Syukri Yusuf dengan  korbannya dilakukan mengikuti prosedur yang ada.

"Sebelum mereka menikah, apakah mereka mendapatkan izin yang diperlukan? Ada aturan yang harus diikuti. Mereka perlu untuk mendapatkan izin dari Pengadilan Syariah, keluarga, serta persetujuan dari Menteri Besar atau Kepala Mentri," kata dia.

Di Malaysia, usia minimum untuk menikah menurut hukum sipil untuk kedua jenis kelamin adalah 18. Pernikahan yang melibatkan mereka yang di bawah usia ini membutuhkan persetujuan dari Menteri Besar atau Kepala Menteri.

(AFP/Borneo Post)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home