Korban Crane di Mekkah Berhak Klaim Asuransi Rp 1,14 Miliar
JEDDAH, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan asuransi yang menutup pertanggungan atas proyek perluasan masjid di Mekkah menurut hukum negara itu harus membayar Diya (uang darah) kepada ahli waris korban yang meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan runtuhnya crane (derek) di Masjidil Haram.
Hal itu dikatakan seorang ahli seperti dikutip oleh surat kabar Arab, Al-Hayat pada hari Senin (14/9).
Menurut ahli itu, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengkompensasi kerusakan material dan cedera manusia dan kematian yang disebabkan oleh runtuhnya crane.
Menurut Adham Jad, ahli asuransi tersebut, total kompensasi Diya yang harus dibayar diperkirakan mencapai 32 juta riyal dengan rata-rata korban meninggal mendapat 300.000 riyal. Dengan kurs Rp 3.827 per riyal, maka setiap korban meninggal akan mendapatkan lebih dari Rp 1,14 miliar.
Dia mengatakan kecelakaan itu dikatakan akibat bencana alam dan harus diproses secara hukum berdasarkan fakta tersebut.
"Perusahaan asuransi untuk semua proyek sektor pemerintah menyadari kebijakan mengenai bencana alam. Asuransi kesehatan untuk semua jemaah dari Kerajaan mencakup maksimal 100.000 riyal. Namun, dalam kasus darurat dan bencana alam, tidak ada batasan untuk pertanggungan," kata dia.
Adham Jad mengatakan perusahaan asuransi proyek perluasan masjid tersbut juga diharuskan mengkompensasi kerusakan peralatan bahkan jika itu adalah peralatan yang disewa.
Perusahaan asuransi juga bertanggung jawab untuk menutupi biaya pengobatan yang terluka. Cakupan tidak dibatasi untuk jemaah haji, tetapi mencakup semua korban, terlepas dari kebangsaan dan statusnya, kata Jad.
Sementara itu di Jakarta, Kepala Sub Bagian Informasi Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Affan Rangkuty, mengatakan para jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan crane di Masjidil Haram akan mendapatkan Rp 74 juta rupiah dari asuransi.
“Perhitungannya Rp 74 juta itu didapat dari dua kali lipat nilai manfaat korban kecelakaan,” katanya Senin (14/9).
Selama ini, korban kecelakaan memang memperoleh nilai manfaat sebesar Rp 37 juta rupiah. Sementara, korban yang meninggal di tanah suci akibat kecelakaan, mendapatkan 200 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan.
Korban yang cacat akibat kecelakaan akan mendapatkan persentase sesuai dengan kondisinya masing masing dikali dengan nilai manfaat korban kecelakaan Rp 37 juta.
Menurut Affan, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memenangkan tender jemaah haji tahun ini, PT Asuransi Jiwa Megalife Unit Syariah, masih akan melihat kondisi korban yang sedang dirawat.
Mereka masih akan menghitung berapa yang didapat para korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan di tanah suci itu. “Kondisi mereka kan berbeda-beda, sehingga persentase asuransi yang didapatnya juga berbeda,” katanya.
Para jemaah haji ini mendapatkan asuransi usai membayar premi Rp 50 ribu saat hendak pergi haji. Hingga Senin (14/9) pukul 07.00 WIB, sudah ada 52 orang Indonesia yang menjadi korban jatuhnya alat berat crane dari Indonesia.
10 di antaranya meninggal dunia. 24 orang tersebar di lima rumah sakit di Mekah. “18 orang lainnya sudah tidak dirawat di rumah sakit, dan diperbolehkan kembali ke kloter masing-masing,” kata Affan. (saudigazetta.com/monitorday.com)
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...