Korsel Cabut UU yang Melarang Perzinahan
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/2) memutuskan mencabut undang-undang yang melarang perzinahan. UU ini sudah puluhan tahun berlaku dengan para pelanggarnya dapat terancam hukuman hingga dua tahun penjara.
Sembilan hakim memutuskan dengan tujuh hakim mendukung berbanding dua hakim yang menolak bahwa undang-undang yang disahkan pada 1953 itu bersifat inkonstitusional.
“Bahkan jika perzinahan dikecam sebagai tindakan tak bermoral, kewenangan pemerintah tidak boleh mengintervensi ranah kehidupan pribadi,” ujar hakim ketua Park Han-Chul.
Itu merupakan kelima kalinya mahkamah konstitusi mempertimbangkan legalitas konstitusional undang-undang yang menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara non-Muslim yang menganggap perselingkuhan sebagai tindakan kriminal.
Selama enam tahun, hampir 5.500 orang sebelumnya didakwa dengan tuduhan perzinahan – termasuk hampir 900 orang pada 2014.
Namun jumlah itu menurun, dengan kasus yang berakhir dengan hukuman penjara semakin jarang terjadi akibat mayoritas hakim semakin banyak yang mendukung kebebasan pribadi. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...