Korupsi Hambalang: Rahmat Yasin Beri Izin Karena Ada Permohonan
SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama Adhi Karya, Tengku Bagus Muhammad Noor dalam perkara korupsi Hambalang, Senin (29/4) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Keterangan Rahmat Yasin seusai diperiksa, izin pengurusan Hambalang keluar karena ada permohonan yang direspons Pemerintah Kabupaten Bogor. “Izin pembangunan kompleks olah raga di Hambalang diterbitkan karena ada permohonan, yang kemudian segera ditindaklanjuti. Sangat salah jika Pemerintah Kabupaten Bogor tidak merespons permintaan itu. Maka, saya bersikap kooperatif menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan sebelum saya menjabat bupati.” kata Rahmat.
Ia juga memaparkan bahwa untuk menerbitkan izin pembangunan kompleks olah raga itu tidak pernah ada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 30 menit. Ia hanya dimintai keterangan untuk Tengku Bagus Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Adhi Karya Tengku Bagus Muhammad Noor. Saat ditanya apakah dia mengenal Tengku Bagus Muhammad Noor Rahmat Yasin mengaku dirinya dan tersangka tidak saling mengenal. “Justru tak kenal, dan tidak pernah ketemu,” ujar Rahmat Yasin.
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...