Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 19:39 WIB | Kamis, 04 Februari 2016

KPAI Terima Laporan Anak-anak Jemaah Ahmadiyah Diancam Dibunuh

Komisioner Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor di Gedung Muhamadiyah Jalan Menteng Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor, mengatakan, KPAI menerima laporan dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)  bahwa  ada sembilan anak yang diancam akan dibunuh di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ancaman yang diterima oleh anak-anak JAI itu buntut dari ultimatum dari surat edaran Bupati Bangka Tarmizi bahwa JAI harus meninggalkan Bangka dengan batas waktu sampai tanggal 5 Februari 2016.

“Kami kemarin sudah menerima pengaduan dari JAI bahwa ada sembilan anak di Bangka yang diancam akan dibunuh, ini bertentangan dengan konstitusi,  jangankan sembilan anak, satu anak pun nyawanya harus dilindungi, itu kewajiban negara” kata Maria di Gedung Muhamadiyah Jalan Menteng  Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2).

Selain itu, kata Maria, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka untuk mengusir JAI harus segera dicabut sebab sudah melanggar konstitusi.

“Menteri Dalam Negeri  wajib hukumnya mengingatkan bupati tersebut untuk segera  mencabut kebijakan karena itu bertentangan dengan konstitusi,” kata dia.

Menurut Maria, Pemerintah Kabupaten Bangka harus bertanggung jawab meskipun pemicunya dari bupati Bangka yang memberikan batas waktu untuk mengosongkan Bangka dari JAI.

“Pemerintah Daerah (Pemda) harus bertanggung jawab, meskipun pemicunya adalah bupati Bangka sesuai dengan pemantauan kami berawal dari surat edaran bupati. Kami justru edaran itu bertentangan dengan konstitusi harus dicabut dan pemerintah pusat mempunyai kewenangan melakukan peneguran ,” kata dia.

“Perlu dikuatkan kesadaran berkonstitusi, dan kesadaran bertoleransi, kesadaran bahwa kita adalah NKRI menghargai keberagaman beragama ,” dia menambahkan.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda berharap Pemda Bangka tidak melakukan pengusiran kepada JAI dan anak-anaknya sebab sudah melanggar hak anak.

“Sebaiknya Pemda Bangka tidak melakukan tindakan pengusiran karena akan melanggar hak anak-anak dari orang tuanya. JAI juga punya hak yang sama dengan anak yang lain,” kata dia.

“KPAI sekarang lagi konsentrasi terhadap anak-anak JAI,” dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home