KPK: 203 Anggota DPR Belum Melaporkan Harta Kekayaan
JAKARTA, SATUHARAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 203 anggota DPR yang belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari jumlah total 545 anggota DPR.
"Padahal mereka yang belum melapor sudah menjabat sejak bulan Oktober 2014 silam. Sebanyak 37,25% itu 203 orang yang belum melaporkan LHKP," kata Direktur LHKPN KPK, Cahya Hareffa, hari Jumat (11/3).
Cahya merujuk pada pernyataan Agus Rahardjo, Ketua KPK, yang menyatakan baru sebanyak 62,75% anggota DPR yang melaporkan hartanya, sementara total jumlah anggota DPR adalah 545 orang.
"Dari 203 anggota DPR yang belum melaporkan hartanya, ada 69 anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN. Sementara sisanya belum memberikan update LHKPN," ujar Cahya.
"Rincian dari 203 itu 69 orang sama sekali belum lapor atau wajib isi form A, dan sebanyak 134 orang belum lapor update atau wajib isi form B," katanya..
LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi yang dapat dipantau oleh publik, meskipun belum mempunyai aturan hukum. KPK mengimbau agar para anggota dewan segera melaporkan harta kekayaannya.
"Memang ada himbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...