KPK: Ade Komarudin Belum Beri LHKPN Selama Lima Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi mengenai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Ketua DPR RI, Ade Komaruddin.
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK, mengatakan, Ade belum melapor LHKPN sejak lima tahun lalu bukan 15 tahun.
"Ade bukan 15 tahun, tapi lima tahun, saya sudah cek," kata Pahala, hari Kamis (17/3), di Jakarta. Namun, karena masih dalam tahap verifikasi, KPK belum mempublikasikan LHKPN terbaru Ade.
Pahala mengatakan Ade sudah melapor harta kekayaan yang dimilikinya sejak tahun 2010 lalu. "Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," katanya.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id menunjukan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK. Data tersebut merupakan data pelaporan pada tahun 2001 sejak Ade menjadi anggota DPR RI.
Ade sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...