KPK akan Awasi Penggunaan Dana Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian dan Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran Dana Desa dari Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal yang dipimpin oleh Marwan Jafar.
Menurut Priharsa, sebelum mengawasi secara ketat guna mencegah kebocoran penggunaan anggaran, KPK akan melakukan kajian tentang Undang-undang implementasi Dana Desa.
"Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Sebelumnya pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 20,7 triliun sepanjang tahun 2015 untuk 434 kabupaten/kota dengan 74.093 desa di dalamnya. Artinya, dengan total 74.093 desa itu, masing-masing desa mendapat dana segar Rp 252 juta.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total Dana Desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Dana Desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total sebesar Rp 20,7 triliun sebagaimana termuat dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian Dana Desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta tiap desa. Sedangkan jumlah tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.
Sebanyak 90 persen dari total Dana Desa atau sekitar Rp 18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka Rp 252 juta per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.
Anggaran yang disebut Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...