KPK akan Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (20/1) menjadwalkan memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis sebagai saksi tersangka Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus penyelenggaraan haji.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
KPK memeriksa Sri Ilham Lubis untuk menggali informasi mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...