Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:01 WIB | Selasa, 20 Januari 2015

Perppu jadi UU, Pilkada Kembali ke Tangan Rakyat

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR. (Foto: dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akhirnya kembali diserahkan kepada rakyat, setelah Rapat Paripurna ke-16 DPR menetapkan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat Paripurna ke-16 DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, dengan agenda, pertama , pembicaraan tingkat dua pengambilan keputsan terhadap RUU-RUU atau penetapan Perppu No 1/2014 atas perubahan UU 22/2014 tentan pemilihan Gubenur, Bupati, Wali Kota menjadi UU, kedua, penetapan, Perppu No 2/2014 atas perubahan 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.  Rapat paripurna tersebut dihari oleh 441 peserta dewan.

Pada rapat paripurna tersebut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamrulzaman membacakan hasil rapat yang digelar pihaknya. Dalam bacaanya, jika kedua perppu tersebut diterima secara utuh akan menjadi UU. Sebaliknya, jika ditolak maka presiden melakukan pencabutan UU tersebut.  “Dengan demkian, jika Perppu diterima UU 22/2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara 23/2014 tentang pemda tidak memuat peraturan terkait Pemerintahan Daerah,” kata Rambe, saat membacakan hasil rapat Komisi II DPR dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR.

Dalam prinsip fraksi, mengenai uji materi perppu dijadikan UU dalam masa sidang kedua. Prosesnya, telah diselenggarakan rapat kerja untuk mendengarkan pendapat mini fraksi dan pemerintah atas hal yang telah diperoleh beberapa  hari ini.

“Semangatanya, bagaimana membuat aturan yang baik ydan berlandaskan nilai-nilai demokasi dan kebangsaan. Kami meminta DPD dan pemerintah dapat menerima perppu demi kepentingan bangsa,” ucap dia.

Selanjutnya, pemerintah segera mengundangkan kedua perppu tersebut, sehingga proses perbaikan perppu dapat berlangsung cepat. Tak hanya itu, terdapat kesepakatan kedua perppu tersebut. “Dengan usul inisiatif DPR akan mengajukan RUU perbaikan nantinya, untuk disahkan pada masa sidang sekarang ini guna kebsutuhan yuridis dan komprehensif untuk Pilkada terutama 2015 yang sedang dalam persiapan,” kata Rambe.

Usai pembacaan hasil keputusan tingkat I di Komisi II DPR, pemimpin Rapat Paripurna ke -16 DPR Agus Hermanto melakukan pengesahan kedua perppu tersebut menjadi UU. Agus menanyakan pada peserta rapat untuk menjadikan Perppu menjadi UU. Sesaat kemudian seluruh fraksi peserta rapat menyetujui.

Kemenangan Rakyat

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM), Arie Sudjitoadalah mengatakan ini adalah kemenangan rakyat sebagai wujud dari penyelamatan demokrasi.

Secara substansi, pelaksanaan pilkada langsung memang kompatibel dengan sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia. Rakyat diberikan wewenang luas untuk memilih secara langsung siapa calon kepala daerah yang mereka kehendaki.

Selain itu, Arie menambahkan, pilkada langsung dapat digunakan sebagai alat untuk menekan kepentingan oligarki partai politik. Pasalnya, ketika seorang kepala daerah dipilih oleh DPRD maka yang terjadi adalah adanya permainan politik yang begitu tinggi.

"Ini adalah koreksi juga terhadap partai. Kalau memilih pemimpin daerah lewat tangan-tangan partai politik di DPRD maka rakyat tidak akan memiliki kesempatan untuk memilih," ujarnya.

Meski begitu, Arie mengingatkan, konsekwensi yang timbul dari pelaksanaan pilkada langsung ini, diantaranya seperti politik berbiaya tinggi yang menyebabkan kesewenangan saat memimpin nantinya.

"Ini adalah agenda yang harus dijawab. Bahwa ke depan pengaturan PP harus ridgit dengan biaya serta akuntabilitas. Untuk itu perang terhadap korupsi juga harus digerakkan," ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home