KPK Cekal Presdir PT Agung Sedayu Group Terkait Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap satu orang yang diduga kuat mempunyai dalam lingkaran kasus suap Sanusi. “KPK telah mengajukan surat permohonan cekal atas nama Sugiyanto Kusuma atau Aguan,” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Selasa (5/4), melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi satuharapan.com, di Jakarta.
Aguan merupakan salah satu Presiden Direktur di PT Agung Sedayu Group (PT ASG).
KPK mengajukan surat pencekalan terhadap Aguan ke luar negeri per tanggal 1 April 2016 hingga enam bulan ke depan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan Aguan dalam dugaan suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketika ditanya awak media mengenai alasan Aguan dicekal, Yuyuk mengatakan KPK akan memperhatikan semua perusahaan yang terkait reklamasi di pantai utara Jakarta. “PT ASG salah satu perusahaan yang melakukan reklamasi,” katanya.
PT Agung Sedayu Group memiliki anak perusahaan bernama PT Kapuk Naga Indah yang memiliki izin pelaksanaan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta yang bernilai triliunan rupiah. Selain itu, PT Muara Wisesa Samudera juga telah mendapat izin tersebut.
KPK terus melakukan pengembangan kasus guna menemukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. “Akan terus didalami oleh penyidik yang berkaitan dengan Raperda, hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Yuyuk.
Yuyuk juga menjelaskan bahwa tidak ada rekomendasi dalam apa pun yang berkaitan dengan Raperda. “Bukan domain KPK dalam hal rekomendasi Raperda ke DPRD,” ia menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mohamad Sanusi (MSN), Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT APL, dan Trinanda Prihantoro (TPT), Karyawan PT APL, sebagai tersangka.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap MSN dan GER sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari TPT. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Selain penangkapan terhadap MSN dan GER, KPK juga mengamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian (BER) di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Tersangka MSN yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara AWJ dan TPT sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jp pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...