Pemimpin DPR Belum Terima SK Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto, mengatakan jajaran pemimpin DPR belum menerima surat keputusan (SK) dari DPP PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS.
"Sampai hari ini kami belum menerima SK dari PKS. Tentunya kami tidak bisa melakukan hal lebih lanjut tanpa surat keputusan tersebut," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (5/4).
Pemimpin DPR akan rapat untuk membahas masalah Fahri Hamzah kalau SK sudah diterima.
"Seandainya sudah ada, kami pasti akan melaksanakan rapat dan di dalam rapat tersebut kami juga memfasilitasi harus dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan langkah tindak lanjutnya," kata dia.
Agus mengingatkan keputusan DPR ini nantinya bukanlah keputusan pribadi, namun keputusan kolektif kolegial.
Sebelumnya Fahri Hamzah serius akan menggugat Presiden DPP PKS, sebab telah memecatnya dari semua jenjang keanggotan partai.
"Kembali ke partai politik masing-masing, biasanya jika sedang dalam masalah perselisihan. Tapi, kita lihat nanti, karena memang suratnya sampai saat ini belum ada, sehingga kami tidak bisa memproses apa pun tanpa ada surat yang disampaikan kepada pimpinan dewan," kata dia.
Selain itu, kata Agus, yang mempunyai hak mencabut atau menarik dari anggota dewan adalah dari fraksi Partai PKS sendiri.
"Yang mempunyai hak untuk mencabut atau menarik dari anggota dewan adalah dari fraksi PKS, karena memang kami yang duduk di Senayan ini mewakili partai politik (parpol), sehingga yang mempunyai kewenangan adalah fraksi masing-masing," kata dia.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...