Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:56 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

KPK Diminta Menangguhkan Penahanan Sutan Bhatoegana

Kuasa Sutan Bathoegana Razman Arif Nasution saat mendatangi KPK, Jumat (13/2). (Foto: dok, satuharapan.com/ Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan tersangka Sutan Bathoegana terkait kasus penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana dimana Sutan dicekal selama 6 bulan. Artinya kalau udah dicekal, di dalam dan luar negeri gak boleh kemana mana. Paspor juga sudah ditarik. Praktis beliau gak dapat beraktivitas," kata  Razman di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Oleh karena itu, Razman akan menyampaikan kepada Komisioner KPK, bahwa penahanan yang dilakukan KPK saat ini terhadap kliennya itu tidak memiliki urgensi apapun. Mengingat Sutan yang diketahui sebagai mantan Ketua Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu telah menyandang status tersangka sejak 14 mei 2013.

"Kemudian diperiksa sebagai tersangka terakhir kali 2 Februari 2015. Sutan itu dicekal 6 bulan, tersangka 11 bulan. Sekarang mendekam di tahanan sekitar 29-30 hari per tanggal 2 Februari yang lalu. Terhadap Sutan sedianya KPK gak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa," tanya dia.

Terlebih klaim pria yang juga menjadi pengacara Komjen Pol. Budi Gunawan itu, kliennya  sudah menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

"Apalagi yang gak terang sama Sutan? sudah diperiksa dalam kasusnya, tadinya saksi di (kasus) SKK Migas, beliau udah terang benderang menjelaskan maka apalagi yang mau diminta," kata dia.

Soal permintaan penangguhan penahanan ini, Razman pun mengungkapkan bahwa istri Sutan Bathoegana siap menjadi penjamin.

"Disini ada jaminan dari istrinya Sutan," katanya.

Razman tak menampik permintaan penangguhan penahanan bagi Sutan itu tak terlepas dari langkah praperadilan yang tengah ditempuh oleh pihaknya. Praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/3) kemarin itu diajukan lantaran Sutan menilai status tersangka yang ditetapkan KPK atas dirinya tidak tepat.

"Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil. kedua, lepaskan dari tahanan. setelah itu baru kita lihat prosesnya," katanya.

Sementara itu, Razman Arif Nasution juga sangat kecewa dengan KPK karena tidak bisa menemui Sutan Bathoegana.

"Saya menitipkan surat penangguhan dan pimpinan KPK segera merespon surat kami. Paling lambat hari Senin. Jika tidak berarti KPK  telah menyalah gunakan kewenanangan. Kami datang baik-baik tidak dilayani. Tapi saya yakin Komisioner KPK akan merespon surat ini," kata dia.

"Saya terus terang aja, masuk KPK ini seperti masuk penjara, kesannya seperti LP," kata Razman yang mengaku jika dirinya tidak diperkenankan bertemu pimpinan KPK untuk meminta jawaban terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home