KPK Jadikan Vonis Anggoro Dasar Pengembangan Kasus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan vonis terhadap pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai landasan untuk melakukan pengembangan kasus, termasuk bagaimana peran mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban.
"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut tetap dalam kerangka profesional, independen dan akuntabel. Jadi terbuka siapapun yang perlu diperiksa akan diproses," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu merupakan jawaban pertanyaan mengenai pengembangan kasus setelah Anggoro divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, Menteri Kehutanan 2004-2009 MS Kaban, dan pejabat di Departemen Kehutanan untuk mendapatkan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.
"KPK tidak akan menjadikan tersangka siapa pun jika tidak ada alat bukti yang sempurna secara hukum," tambah Busyro.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).
Anggoro juga terbukti memberikan uang 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, 1 lembar travel cheque senilai Rp50 juta, 2 unit lift senilai 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama senilai 20 ribu dolar AS.
Lift tersebut dibeli Anggoro merupakan permintaan MS Kaban untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) karena MS Kaban adalah Ketua PBB.
Hakim menilai bahwa meski MS Kaban dan Anggoro tidak pernah mengakui pemberian uang tersebut, tapi berdasarkan keterangan saksi, bukti dan rekaman percakapan pembicaraan telepon dengan suara yang identik dengan suara MS Kaban dan Anggoro, maka hakim yakin bahwa MS kaban meminta uang dan dipenuhi oleh Anggoro.
"Penyangkalan terdakwa dan saksi MS Kaban tidak singkron karena berdasarkan pengakuan diri terdakwa yang memberikan uang kepada Yusuf Erwin Faishal melalui percakapan telepon, sedangkan nomor telepon terdakwa saat berhubungan dengan MS Kaban masih sama saat terdakwa berhubungan dengan Yusuf Erwin Faisal, ini menunjukkan terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak didukung dengan fakta logika apalagi ada permintaan uang dan terdakwa diminta merapat ke kantor dan rumah saksi MS Kaban," kata hakim Slamet Subagyo.
Seluruh uang tersebut dikeluarkan demi mendapatkan proyek rehabitalisasi SKRT pada Sekjen Dephut senilai Rp180 miliar yang penyedia barangnya adalah PT Masaro Radiokom sejak untuk periode 2005-2006.
Atas vonis tersebut, Anggoro mengaku menerima.
"Saya menerima," kata Anggoro.
Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir-pikir. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...