KPK Kembali Periksa Artha Meris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Artha Meris kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Direktur PT Kaltim Parna Industri tersebut diperiksa terkait atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang kini mendekam dalam penjara.
Artha tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 11.25 WIB. Saat ditanya oleh sejumlah awak media apakah proses pemeriksaan sudah masuk dalam tahap P-21 (proses penyidikan selesai dan siap disidangkan), dirinya enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2014 secara resmi oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini sebesar USS 522.500 saat dirinya menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...