Sekda Banten Muhadi Diperiksa KPK Terkait Alkes
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Muhadi dimintai keterangan atas dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten untuk tersangka Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka.
Dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011 sampai 2013 yang menjerat Ratu Atut dan Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Hingga siang ini proses pemeriksaan terhadap Sekda Provinsi Banten Muhadi masih berlangsung di gedung KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...