KPK Larang Pejabat Menerima Bingkisan Hari Raya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam upaya pencegahan korupsi dan menjaga konsistensi serta semangat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Johan Budi selaku Humas, mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara negara melalui surat Imbauan Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2013, yang dikeluarkan sejak hari Jumat (26/7).
KPK mengatakan kepada seluruh anggota masyarakat khususnya pimpinan, ketua, kepala lembaga, kementerian, instansi, organisasi, BUMN, BUMD dan sektor swasta lainnya agar tidak memberikan gratifikasi atau bingkisan ataupun pemberian lainnya yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan pemegang wewenang terkait proses seleksi, mutasi, promosi maupun dalam pelaksanaan kunjungan kedinasan.
Selain itu, aparat negara atau pegawai negeri tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk uang, barang, fasilitas lainnya seperti diskon pembelian yang tidak wajar, vocher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lain sebagainya.
KPK mengatakan bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melapor selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut, karena KPK yang akan memutuskan gratifikasi tersebut akan menjadi milik negara atau milik penerima.
Selain itu, penerima gratifikasi dalam bentuk barang yang mudah rusak atau busuk seperti bingkisan makanan dan buah, harus melapor ke instansinya untuk dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
Akan ada sanksi bagi pelanggaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam pasal 12 B.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...