Wamen PAN: Mudik Tidak Boleh Menggunakan Mobil Dinas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Demikian arahan dari Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Eko Prasojo.
Hal tersebut disampaikan menyusul pertanyaan sejumlah pihak yang sering melihat kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota. “Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Rabu (31/7).
Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Kendaraan dinas hanya untuk di dalam kota, penggunaan ke luar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya. Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku.
Editor : Yan Chrisna
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...