Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 13:48 WIB | Kamis, 01 Agustus 2013

Wamen PAN: Mudik Tidak Boleh Menggunakan Mobil Dinas

Foto: menpan.go.id

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Demikian arahan dari Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Eko Prasojo.

Hal tersebut disampaikan menyusul pertanyaan sejumlah pihak yang sering melihat kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota. “Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Rabu (31/7).

Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Kendaraan dinas hanya untuk di dalam kota, penggunaan ke luar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya. Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku.

Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” tambah Wamen.
 
Permen PAN tersebut juga mengatur tentang cuti, termasuk cuti bersama dalam rangka hari libur keagamaan, yang diatur tersendiri dengan keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (KemenpanRB)

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home