KPK Masih Kumpulkan Bukti Suap Interpelasi DPRD Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan KPK masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dalam kasus suap pembatalan hak menyatakan pendapat (interpelasi) yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara untuk tersangka Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Saya tidak tahu detailnya. Tapi memang mereka sedang melakukan upaya-upaya pengumpulan alat bukti dan keterangan atau permintaan keterangan sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD Sumut. Upaya ini dalam rangka untuk menyelidiki apakah dalam kaitan dengan intepelasi itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi," kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (14/9).
"Sampai saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang sebagaian besar anggota DPRD aktif maupun yang periode sebelumnya. Pemeriksaan kali ini dilakukan di Markas Brimob, Kota Medan, termasuk di kantor KPK juga melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu," dia menambahkan.
âªSementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, status Gatot Pujo sampai saat ini masih sebagai saksi. Johan mengatakan tidak tahu apakah Gatot mengakui telah menyuap beberapa anggota dewan. âª"Itu teknis sekali. Saya tak tahu sampai sejauh itu," katanya.
Sebelumnya, upaya suap ke anggota DPRD Sumut diduga datang dari kantor Gubernur Sumut, diserahkan ke anggota DPRD Sumut melalui seseorang bernama Zulkarnain alias Zul Jenggot, yang juga mantan anggota DPRD Sumut. Diduga uang itu dari para kepala dinas di provinsi tersebut.
Editor : Sotyati
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...